Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat

Kompas.com - 25/11/2008, 20:11 WIB

SEMARANG, SELASA - Kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah terus meningkat setiap tahunnya. Kekerasan yang diterima korban tidak hanya secara fisik, namun juga psikis, seksual, dan penelantaran.

Kebanyakan di antara korban mengalami depresi ataupun efek psikologis yang membuat mereka sulit untuk bangkit dan menjalani kehidupan normal, kata Direktur Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Semarang Evarisan, seusai peresmian Pusat Pelayanan Terpadu untuk bagi perempuan dan anak korban kekerasan, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/11). Peresmian tersebut juga untuk memperingati Hari Internasional Antikekerasan terhadap Perempuan yang jatuh setiap tanggal 25 Novem ber.

Berdasarkan data LRC-KJHAM Semarang, kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah dari November 2006 - Oktober 2007 mencapai 581 kasus dengan jumlah korban 1.391 perempuan dan 53 di antaranya meninggal.

Jumlah itu lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya, untuk November 2003 Oktober 2004 terdapat 550 kasus dengan 1.695 korban. Sedangkan untuk periode 2004-2005 terdapat 559 kasus dengan 1.804 korban dan periode 2005-2006 meningkat menjadi 560 kasus dengan 1.976 korban.

Peningkatan jumlah kasus tersebut, menurut Evarisan, disebabkan belum adanya komitmen dari penegak hukum untuk membebaskan perempuan dari kekerasan. Selain itu, tingginya kesadaran dari korban untuk melapor juga menjadi faktor lainnya. Namun, yang mengkhawatirkan, penegakan hukum di Indonesia masih belum berperspektif jender sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan, ucap Eva.

Padahal, kata Eva, Indonesia sudah memiliki payung hukum untuk melindungi perempuan dari kekerasan. Seperti, Undang-Undang (UU ) Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdag angan Orang, dan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Kendati sudah terdapat UU yang melindungi, Eva menekankan, jika tidak diikuti implementasi oleh aparat kepolisian dan pemerintahan maka penegakan hukum tidak akan berjalan.

Tempat untuk melapor

Peresmian Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di Kota Semarang tersebut tersebar di empat kecamatan, antara lain Kecamatan Semarang Utara, Semarang Barat, Pedurungan, dan Banyumanik. Tujuan didirikannya PPT ini, menurut Eva, untuk mendekatkan a kses pelayanan terhadap korban kekerasan terutama perempuan dan anak.

Wakil Walikota Mahfudz Ali dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan II Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Semarang Akhmad Kamali men yatakan, segala tindakan yang membahayakan dan merugikan perempuan merupakan tindakan kriminal.

Dengan didirikannya PPT tersebut, Ia mengharapkan dapat memberi pencerahan terhadap perempuan dan melindungi keberadaannya. Dalam PPT tersebut nantinya terdapa t empat unsur pelayanan, yaitu pelayanan hukum, medis, psikososial, dan rohani.

Akhmad Kamali menambahkan, adanya PPT juga menjamin korban kekerasan dapat lebih nyaman untuk melapor tanpa adanya intimidasi dan paksaan. Tidak akan dikenai biaya sepeserpun juga untuk pelayanan tersebut, tutur Kamali.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com