Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pecatan Polisi Jadi Bandar Narkoba

Kompas.com - 19/11/2008, 22:58 WIB

PALU, RABU - Seorang bandar utama narkoba di Sulawesi Tengah berhasil diringkus polisi setempat di Desa Kalukubula, Kecamatan Dolo, Kabupaten Donggala.
    
Roni (33) yang mantan anggota Polres Donggala berpangkat Briptu itu ditangkap dalam sebuah operasi jajaran Direktorat Narkoba Polda Sulteng dipimpin AKBP Suhirman SIK MSi dan tanpa melakukan perlawanan.
    
Roni sendiri sejak tahun 2004 dipecat dari kesatuannya karena terlibat kasus kejahatan. Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Drs Irfaizal Nasution yang dihubungi di Palu, Rabu, membenarkan tertangkapnya Roni.
    
Penangkapan Roni baru berhasil dilakukan setelah selama beberapa bulan diintai pergerakannya. "Dia ditangkap sewaktu mau keluar dari rumahnya menggunakan mobil, dan saat itu langsung disergap," tuturnya.
    
Irfaizal menambahkan, awalnya aparat menggeledah mobil Roni, namun tidak menemukan barang bukti narkoba. Polisi berpakaian preman dan bersenjata lengkap lalu menggeledah rumahnya.
    
Hasilnya, lanjut dia, aparat berhasil menemukan banyak barang bukti dari dalam kamar Roni, yaitu 12 kantong sabu-sabu ukuran kecil, satu kantong sabu ukuran sedang, alat timbangan digital, tiga buah telepon genggam, satu set alat hisap, korek gas 10 buah, satu buah gunting, dua gulung aluminium foil, sedotan satu pak, cangklong dua buah, empat batang pirek, tiga buah karet pirek, serta dua buah sumbu kompor.     
    
"Ketika diinterogasi petugas, Roni mengaku narkoba dipasok dari Sumatera Utara untuk kemudian dijual di Sulteng. Sebanyak 13 kantong sabu itu jika dirupiahkan mencapai Rp40 juta," ujar juru bicara Polda Sulteng ini.  
    
Penangkapan Roni oleh jajaran Satuan Narkoba Polda Sulteng terbilang sukses. Pasalnya, Roni pernah ditangkap tahun 2006 dan 2007, tapi karena kelicikannya aparat tidak berhasil menemukan barang bukti narkoba, sehingga yang bersangkutan tidak diproses hukum.  
    
Informasi lain yang diperoleh dari Mapolda Sulteng menyebutkan, di kalangan keluarga, Roni diketahui sebagai pemasok narkoba. Sedangkan mertuanya merupakan bandar besar narkoba di Medan, Sumatera Utara.
    
Bahkan, kata sumber, istri Roni sendiri pernah ditangkap tahun 2006 dalam kasus ekstasi dan yang bersangkutan juga mengendalikan perdagangan narkoba di wilayah Provinsi Gorontalo.
    
"Yang bersangkutan (Roni) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, dikarenakan perbuatannya melanggar UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman kurungan di atas lima tahun," kata Nasution menambahkan.
    
Pada pekan lalu, aparat kepolisian setempat juga berhasil menangkap tiga pengedar narkoba di Sulteng yakni Yunus alias Masse (25), Kasman Dirsa alias Eko, dan Arsyad alias Acha. Namun, barang bukti yang ditemukan tak sebanyak yang dikuasai Roni.         

Ketiga pengedar yang diciduk itu mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari tersangka Roni. Polda Sulteng menyatakan masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan perdagangan barang haram tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com