Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Capres Terpilih Boleh Rangkap Jabatan

Kompas.com - 29/10/2008, 00:43 WIB

Laporan Wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, RABU - Lobi dua materi dalam RUU Pilpres yang belum disepakati, berjalan mulus pada Selasa (28/10) malam hingga Rabu (29/10) dini hari. Fraksi-fraksi akhirnya bersepakat untuk kompromi, meskipun ada nota keberatan dari beberapa fraksi. Setelah syarat persentase syarat dukungan capres disepakati, materi larangan rangkap jabatan bagi capres/cawapres terpilih akhirnya disepakati untuk dicabut. Artinya, capres/cawapres terpilih boleh rangkap jabatan sebagai pimpinan parpol.

Lima fraksi menyatakan akan menyampaikan nota keberatan dalam pengesahan pada sidang paripurna, Rabu (29/10). Lima fraksi tersebut adalah F-PAN, F-PKS, F-PKB, F-PBR, F-PDS. Ketentuan tentang rangkap jabatan tidak dimasukkan dalam ketentuan pasal, melainkan penjelasan umum. Pola ini sama dengan pola dalam UU Kementerian Negara yang juga baru disahkan.

"Syarat rangkap jabatan dicabut, tapi dalam penjelasan umum ada sebagai bentuk adanya keinginan kuat dari forum untuk menghindari rangkap jabatan. Jadi semacam kesepakatan etis, diperbolehkan tapi lebih baik tidak. Sama dengan kementerian negara, yaitu ada kecenderungan untuk tidak rangkap jabatan," kata anggota Fraksi BPD Ryaas Rasyid usai lobi di Hotel Santika, Jakarta.

Ketua Fraksi PKB Effendi Choirie mengatakan, keberatan fraksinya dengan alasan karena adanya keinginan agar ketua umum partai yang menjadi capres/cawapres harus melepaskan jabatannya di partai. "Karena itu (pasal) dicabut, kami akan mengajukan keberatan," kata Gus Choi.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Pilpres, Ferry Mursyidan Baldan mengapresiasi jalannya kompromi yang berjalan mulus. Sehingga, pada pengambilan keputusan besok tidak akan ada voting. "Komprominya bagus. Intinya menerima bahwa ini (pasal rangkap jabatan) tidak diatur dalam norma UU, tapi diterima dalam penjelasan umum," ujar Ferry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com