JAKARTA, JUMAT - Mabes Polri telah melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap lima tersangka kasus impor minyak zatapi yang dilakukan Pertamina akhir tahun lalu. Pencegahan tersebut berlaku efektif, Jumat (24/10). Kelima tersangka tersebut adalah Direktur Gold Manor SN, VP, Bagian Perencanaan dan Pengadaan Chrisna Damayanto, Manajer Pengadaan Kairuddin, Manajer Perencanaan Rinaldi, serta staf Perencanaan Operasi Suroso Atmomartoyo.
"Hingga saat ini, mereka masih dalam proses penyidikan. Belum ada penahanan," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, Jumat (24/10) di Mabes Polri, Jakarta.
Menurutnya, kelima tersangka tersebut terbukti melanggar Pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang No. 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 tahun
2001 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tipikor.
Mengenai jumlah kerugian yang diderita negara, Abubakar mengatakan belum dapat menyebut angkanya. "Jumlah kerugian saat ini masih dihitung oleh BPKP," ujarnya.
Selain itu, kata Abubakar, pihak Mabes Polri telah memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari Direktorat Pengelolaan PT Pertamina, Unit Pengelolaan IV PT Pertamina, PT Gold Manor, PT Sucopindo, PT Karsurin
Laboratorium, dan PT Triyasa Tirta Utama.