Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Sawit Tetap Minta Penghapusan Pungutan Ekspor CPO

Kompas.com - 23/10/2008, 22:56 WIB

PONTIANAK, KAMIS - Kebijakan pemerintah untuk menurunkan tarif pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit mentah atau CPO menjadi 2,5 persen, dinilai belum mampu mendorong naiknya harga beli tandan buah segar milik petani kelapa sawit. Pengusaha perkebunan kelapa sawit bersikukuh meminta pemerintah menghapuskan PE.

"Kami masih kecewa dengan kebijakan itu karena masih memberatkan industri minyak kelapa sawit. Seharusnya, pemerintah meniadakan PE," kata Ketua Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia (GPPI) Kalimantan Barat Ilham Sanusi, Kamis (23/10).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kompas (23/10), Deputi Bidang Koordinasi Pertanian dan Kelautan Menko Perekonomian Bayu Krisnamurthi menyampaikan rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan yang akan menurunkan PE CPO dari 7,5 persen menjadi 2,5 persen. Dengan peraturan yang mulai diberlakukan 1 November 2008 tersebut, pemerintah berharap harga beli TBS petani bisa naik 10-15 persen.

Menurut Ilham, kebijakan pemerintah tersebut tidak akan banyak berpengaruh pada peningkatan harga TBS. Kalaupun PE CPO dihapuskan, kemampuan pengusaha untuk membeli TBS petani diperkirakan hanya naik sekitar 5 persen.

Dengan penetapan harga TBS di Kalbar yang saat ini Rp 1.060 tiap kilogram, pengusaha sudah kembang kempis karena tidak sebanding dengan harga jual CPO yang hanya Rp 3.500 tiap kilogram. Padahal untuk memproduksi 1 kilogram CPO dibutuhkan 5 kilogram TBS, katanya.

Meski Kalbar menetapkan harga beli TBS petani tertinggi Rp 1.060 tiap kilogram, diakui Ilham, kenyataannya pengusaha hanya bisa membeli dengan harga Rp 720 tiap kilogram.

Pengusaha melakukan pendekatan kepada petani agar TBS bersedia dibeli dengan harga di bawah harga yang ditetapkan pemerintah daerah. Upaya ini terpaksa dilakukan agar TBS petani tetap dibeli sehingga tidak membusuk, sementara pabrik juga tetap bisa berproduksi, katanya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com