Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rudi Hartono Ditangkap, 4 Keluarga Senang

Kompas.com - 18/10/2008, 19:20 WIB

NGANJUK, SABTU - Keluarga almarhum Fausin Suyanto menggelar acara syukuran di rumah orangtua Fausin di Jalan MT. Haryono I nomor 25, Kelurahan Ploso, Kabupaten Nganjuk, menyusul tertangkapnya pelaku pembunuhan Fausin.

Selain keluarga Fausin, tertangkapnya pelaku pembunuhan itu juga disambut gembira keluarga dua terpidana, Imam Hambali alias Kemat , dan Devid serta satu terdakwa, Maman Sugianto alias Sugik di Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

"Acara ini kami gelar sebagai bentuk syukur keluarga atas tertangkapnya pelaku pembunuhan Fausin," kata Sudarwoto (49), saudara sepupu Fausin, di Nganjuk, Sabtu malam.
     
Acara syukuran yang berlangsung di Kelurahan Ploso itu, diikuti beberapa orang kerabat dan para tetangga sekitarnya. Selain bersyukur, Sudarwoto mengucapkan terima kasih kepada polisi, terutama Polda Jatim yang telah bekerja secara maksimal dalam mengungkap kasus itu.
     
Mengenai identitas pelaku bernama Rudi alias Rangga, warga Dusun Sanggrahan, Desa Karangpakis, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Sudarwoto mengaku tidak mengenal.

"Besok saya akan mendatangi rumahnya, untuk memastikan saja karena saya dan anggota keluarga Fausin tidak pernah mendengar dan kenal nama itu," katanya.
     
Meskipun berbeda wilayah kabupaten, namun jarak antara rumah Rudi dengan lokasi pembuangan mayat Fausin di kebun tebu Desa Brakan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang hanya sekitar dua kilometer.
     
Demikian halnya dengan sepeda motor Honda Megapro nopol AG-4082-VI yang diamankan di Mapolsek Bandar Kedungmulyo, Sudarwoto mengaku tidak tahu. "Nggak tahu sepeda motor siapa itu. Yang saya tahu sepeda motor Fauzin, Honda Supra Fit nopol AG-2426-UM," kata pria yang berprofesi sebagai guru itu.
     
Tertangkapnya pelaku pembunuhan Fausin ini, membuka babak baru dalam kasus pembunuhan yang menimbulkan dugaan petugas Polsek Bandar Kedungmulyo telah salah dalam menangkap pelaku dan mengidentifikasi mayat korban.
     
Sebelumnya, petugas menganggap korban pembunuhan yang dibuang di kebun tebu Desa Brakan adalah mayat M Asrori, warga Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
     
Kemudian pada bulan Mei 2008, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang telah menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap Imam Khambali alias Kemat dan 12 tahun penjara terhadap Devid Eko Priyanto. Sedangkan seorang pelaku lainnya, Maman Sugianto alias Sugik hingga kini masih disidangkan di PN Jombang.
     
Namun saat dalam penyelidikan kasus pembunuhan berantai dengan pelaku Verry Idham Henyansyah alias Ryan, petugas menemukan mayat Asrori di belakang rumah Ryan di Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, pada bulan Agustus 2008 lalu.
     
Selain berdasar hasil tes DNA, kepastian mayat Asrori itu juga diperkuat dengan pengakuan Ryan di Mapolda Metro Jaya, bahwa dialah yang membunuh Asrori.
     
Sedangkan hasil tes DNA Mabes Polri terhadap mayat di kebun tebu Desa Brakan menyebutkan, mayat itu adalah Fausin Suyanto.
     
Mengenai motif pembunuhan Fausin, sampai sekarang petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com