JAKARTA, JUMAT - Terdakwa kasus korupsi pelepasan kawasan hutan lindung di Pulau Bintan, Al Amin Nur Nasution, yang juga mantan anggota Komisi IV DPR RI, mengatakan bahwa keterangan yang diberikan saksi Azirwan, yang juga mantan Sekretaris Daerah Bintan, Jumat (17/10) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ngawur dan mengada-ada.
Dalam kesaksiannya, Azirwan kembali menegaskan bahwa Al Amin telah meminta dana kepadanya sebesar hampir Rp 3 miliar untuk memuluskan proses perizinan alih fungsi hutan lindung seluas 7.300 hektar di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Selain itu, Azirwan juga merinci tahapan-tahapan pembayarannya. "Saya tidak pernah menerima uang yang disebutkan saudara saksi. Uang itu tidak pernah sampai ke tangan saya," tegas mantan anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan tersebut, Jumat (17/10) di Pengadilan Tipikor.
Di persidangan lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Patinasarane itu, Al Amin juga menegaskan bahwa Azirwan yang terus menerus berinisiatif melakukan pendekatan terhadap anggota dewan guna memuluskan proyek alih fungsi hutan lindung itu.
Selain itu, kata Al Amin, posisi DPR saat itu hanya menerima atau tidak menerima karena proses persetujuan dilakukan oleh Departemen Kehutanan melalui sebuah tim independen. "Jadi, DPR tidak ada hak untuk menolak," ujar Al Amin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.