Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Hilton, MA Bebaskan Ali Mazi dan Pontjo Sutowo

Kompas.com - 13/10/2008, 19:05 WIB

JAKARTA, SENIN - Mahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa kasus perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hilton, Ali Mazi dan Pontjo Sutowo, setelah permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima. Sebelumnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakpus), membebaskan keduanya pada 12 Juni 2007.

"Putusannya N.O (tidak dapat diterima) karena JPU tidak bisa membuktikan, keputusan bebas," katanya anggota majelis Hakim kasasi perkara itu, Harifin A Tumpa, di Jakarta, Senin (13/10). Ia mengatakan permohonan kasasi JPU terhadap Ali Mazi dan Pontjo Sutowo itu satu paket dan putusan permohonan tidak dapat diterima. Majelis Hakim permohonan kasasi itu sendiri, antara lain, Bagir Manan, Paulus Lotulung, Iskandar Kamil, dan Harifin A Tumpa.

Dalam persidangan di PN Jakpus, keduanya didakwa secara bersama-sama memperpanjang HGB Hotel Hilton yang berada di kawasan Gelora Senayan yang dikuasai oleh Sekretaris Negara, melalui prosedur yang tidak sah sehingga berpotensi merugikan negara hingga Rp1,936 triliun. Perhitungan kerugian negara itu didasarkan pada perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Gatot Subroto tahun 2003.

PT Indobuildco mendapat haknya untuk mengelola kawasan seluas 13 hektare di kawasan Senayan atas permintaan mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, guna menyediakan fasilitas penginapan untuk penyelenggaran konferensi Asia Pasifik pada 1974.
Untuk itu, PT Indobuildco mendapat sertifikat HGB No 26 dan 27 untuk masa 30 tahun, sejak 1973 hingga 2003.

Pada 1989, Kepala BPN pusat mengeluarkan SK No169 yang bertujuan mengamankan aset-aset negara dan menyatakan kawasan Gelora Senayan, termasuk kawasan Hotel Hilton, berada di atas Hak Pengelolaan Lahan No 1 atas nama Sekretariat Negara. Dengan adanya SK itu, maka PT Indobuildco selaku pemegang HGB harus melepaskan haknya sebelum masa HGB-nya habis dan membuat perjanjian kerja Sama dengan Badan Pengelola Gelora Senayan (BPGS) selaku pemegang HPL, guna memperoleh HGB baru yang berada di atas HPL.

Namun, PT Indobuildco memperpanjang sendiri HGB No 26 dan 27 tanpa terlebih dahulu membuat kerja sama dengan BPGS. PT Indobuildco kemudian mendapat perpanjangan HGB selama 30 tahun lagi, sejak 2003 hingga 2033, tanpa menyebutkan status HGB itu berada di atas HPL atas nama Sekretariat Negara.

HGB itu kemudian dijadikan jaminan utang oleh PT Indobuildco pada Bangkok Bank Public senilai 100 juta dolar AS dan pada Bank Dagang Negara tanpa sepengetahuan BPGS selaku pemegang HPL. JPU menuntut Ali Mazi dan Pontjo Sutowo, masing-masing dituntut tujuh tahun penjara dengan denda masing-masing Rp500 juta, subsider enam bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Risma Ingatkan Kepala Dinsos se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com