JAKARTA, RABU — Sebelum rapat dewan gubernur (RDG) Bank Indonesia 22 Juli 2003, dua pejabat bank sentral, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak, telah menarik uang Rp 28,5 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Padahal, RDG sebelumnya yang berlangsung 3 Juni 2003 hanya membahas mengenai tata cara pengambilan uang Rp 100 miliar. Mengetahui adanya penarikan yang tak lazim itu, Burhanuddin mengatakan, seluruh peserta RDG 22 Juli 2003 kaget dan bertanya-tanya.
Hal ini terungkap saat Burhanuddin menjawab pertanyaan ketua majelis hakim sidang kasus aliran dana YPPI sebesar Rp 100 miliar, Gusrizal. "Sebenarnya ada satu suasana yang tidak tertulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Yang Mulia. Kami saling melihat satu sama lain dan bertanya-tanya, kok ada pengeluaran sebelum RDG waktu itu (22 Juli 2003). Padahal, RDG 3 Juni hanya membahas tentang tata cara penarikan uang tersebut," ungkap Burhanuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9).
Namun, menurut Burhanuddin, dewan gubernur akhirnya menerima adanya pengeluaran dana sebesar Rp 28,5 miliar dari YPPI sebelum waktunya. Sebab, lanjut dia, penarikan itu sudah mengantongi persetujuan dua dewan pengawas YPPI, yakni Aulia Tantowi Pohan dan Maman Soemantri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.