Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang PAD Diduga juga Mengalir ke Syaukani

Kompas.com - 23/09/2008, 10:53 WIB

SAMARINDA - Kejati Kaltim terus mengusut dugaan korupsi dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutai Kartanegara tahun 2007 senilai Rp 20,3 miliar. Sebagian dari dana PAD diduga mengalir dan dinikmati Syaukani HR (bupati non-aktif). Dugaan itu diketahui dari salah satu barang bukti yang mengungkapnya ada aliran dana tersebut ke Syaukani.

Disinggung soal keterlibatan Syaukani dalam perkara tersebut, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim, Yuspar, menyatakan belum tahu persis. Namun, dia mengakui jika dalam salah satu barang bukti yang dimiliki, ada aliran dana ke Syaukani.

"Kami belum tahu untuk apa dana tersebut, tapi memang ada yang ditujukan ke Syaukani. Apakah betul untuk Syaukani atau tidak, nanti kita cari tahu. Pokoknya adalah yang digunakan untuk itu (Syaukani)," jelasnya.

Untuk mengetahui pasti ke mana aliran dana itu, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat di Bank BPD Kukar. Diduga ada oknum di BPD Kukar yang ikut bermain dalam perkara tersebut.

Indikasi penyalahgunaan penerimaan PAD Kukar terlihat dari bukti penarikan uang senilai Rp 19.316.812.752,84 dari rekening bendahara oleh Kepala BPKD dan bendahara pada 17 Juli 2007. Namun, uang tersebut justru tidak langsung masuk ke rekening daerah. Padahal aturannya, dalam 1x12 jam, uang harus masuk ke rekening daerah.

Menurut Yuspar, uang baru disetor pada Desember 2007, dan jumlahnya pun hanya Rp 8 miliar, sisanya entah ke mana. "Sampai saat ini Kejati Kaltim baru menyita uang Rp 2 miliar sebagai barang bukti," kata Yuspar.

Kini Kejati sudah menahan dua tersangka, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kukar HM Hardi, dan bendahara BPKD Muhammad Noor. Penahanan dua tersangka itu menurut Yuspar, karena yang bersangkutan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan saat pemeriksaan keduanya dinilai berbelit-belit.

Senin (22/9), siang keduanya menjalani pemeriksaan kembali di Kejati, setelah sebelumnya dibawa dengan mobil tahanan dari Rumah Tahanan Sempaja.  Keduanya mulai ditahan sejak Jumat (19/9) sore setelah sebelumnya diperiksa secara maraton.

"Kami sudah siapkan pengacara untuk mereka, tapi ditolak. Mereka lebih memilih pengacaranya sendiri dan menolak pengacara yang kami tunjuk. Sekarang sih mereka sudah didampingi pengacara sendiri, itu lho pengacaranya Syaukani HR (mantan Bupati Kukar) juga, saya lupa namanya tapi memang yang ditunjuk jadi pengacaranya tersangka," kata Yuspar di ruang kerjanya.

Di saat yang bersamaan Yuspar menerima dua orang tamu pria dan belakangan dia menyebut bahwa orang tersebut adalah pengacara tersangka HM Hadri. "Itu yang barusan ke sini adalah pengacaranya tersangka. Dia itu pengacaranya Syaukani juga," kata Yuspar.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com