Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang PAD Diduga juga Mengalir ke Syaukani

Kompas.com - 23/09/2008, 10:53 WIB

Berkas Diantar ke Rutan

Berkas-berkas yang akan ditandatangani Kepala BPKD Kuka HM Hardi akan diantar ke Rumah Tahanan Sempaja Samarinda, tempat Hardi ditahan sejak Jumat lalu. "Ya, sama seperti Pak Syamsuri (Wakil Bupati), berkas-berkas yang akan ditandatangani oleh Hardi akan kami antar ke Rutan Samarinda," kata Sekretaris Kabupaten Kukar M Aswin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/9).

Menurut Aswin, cara ini dilakukan, karena secara hukum, Hardi masih Kepala BPKD sah, sehingga tugas-tugas yang diemban masih melekat pada dirinya, tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. "Dalam aturan kepegawaian, setiap pegawai yang bermasalah dengan hukum, akan diproses apabila berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan dan ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Itu bisa dinonaktifkan.

Tetapi kalau Pak Hardi ini kan modelnya masih penahanan sementara," ujar Aswin.
Dikemukakan, saat ini, pihaknya belum mendapat surat resmi dari Kejati Kaltim terkait penahanan Hardi. Biasanya, jika ada pejabat Kukar yang tersangkut masalah hukum, Pemkab pasti diberitahu secara resmi.

Ketua DPRD Kukar Rachmat Santoso yakin, walaupun Hardi ditahan oleh Kejati Kaltim, roda pemerintahan akan tetap berjalan. Ia melihat pengalaman Pemkab Kukar, yang dapat menjalankan tugasnya walaupun tanpa Bupati (non aktif) Kukar Syaukani HR dan Syamsuri Aspar. "Tanpa Bupati dan Wakil Bupati pemerintahan tetap jalan, apalagi kalau hanya kehilangan Kepala BPKD saja," ucapnya. (mei/reo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com