Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panja DPR Setuju Pensiun Hakim Agung Jadi 70 Tahun

Kompas.com - 21/09/2008, 23:58 WIB

JAKARTA, MINGGU - Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR akhirnya menyetujui usulan pensiun hakim agung menjadi 70 tahun dari sebelumnya 65 tahun. Keputusan ini diambil dalam rapat maraton yang digelar di Wisma Kopo DPR di Puncak, Bogor sejak Kamis malam (18/9) hingga Minggu dini hari (21/9).

Keputusan Panja Komisi III DPR ini terkesan mendadak. Soalnya, pembahasan revisi Rancangan UU Mahkamah Agung (MA) mulai dibahas sejak bulan Ramadhan. Serta hampir bersamaan waktunya dengan pensiunnya sejumlah hakim agung termasuk Ketua MA Bagir Manan yang pensiun pada 6 Oktober nanti.

"Rapat selesai tadi pagi jam 01.00 WIB. Setelah melalui lobi yang panjang, akhirnya Panja menerima usulan pemerintah atas usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun," tegas anggota Panja revisi RUU MA Nasir Djamil di Jakarta, Minggu (21/9).

Pengambilan keputusan dilakukan tanpa kehadiran dua dari 10 fraksi yakni Fraksi Partai Bintang Reformasi (FPBR) dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FPBD). Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) yang tadinya ngotot pada usia 65 tahun, akhirnya ikut menyetujui. Sedangkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) tetap pada usia 67 tahun.

Wakil Ketua Panja Aziz Syamsuddin secara tidak langsung mengakui bahwa pembahasan di tingkat Panja telah selesai. "Rapat Panja itu tertutup. Keputusan Panja belum bersifat final, nanti akan diplenokan," ujar Aziz tanpa membantah hasil rapat Panja yang menghasilkan keputusan usiap pensiun hakim agung menjadi 70 tahun.

Menurut Nasir Djamil, pertimbangan Panja menyepakati usia 70 tahun untuk masa pensiun hakim agung, didasarkan pada negara-negara lain di dunia yang juga mematok angka 70 tahun bagi hakim agung untuk pensiun. Bahkan, menurut Nasir, ada beberapa negara yang malah tidak membatasi usia hakim agung. Artinya, mereka bisa menjadi hakim agung sampai seumur hidup. "Bahkan di Amerika, usia hakim agung itu seumur hidup,"lanjut Nasir.

Ditegaskan Aziz, hasil Panja belum menjadi Keputusan DPR. Prosedurnya, setelah diputuskan di tingkat Panja, nantinya akan dibahas dalam rapat pleno DPR. "Belum bersifat final. Ini masih diplenokan dan belum tentu jadi kesepakatan bersama," lanjut Aziz.

Aziz membantah,bahwa disepakatinya usia 70 tahun ini terkait dengan akan pensiunnya Bagir Manan. "Ini kita bahas justru untuk kepentingan bangsa dan negara. Sebentar lagi akan banyak hakim agung yang memasuki usia pensiun. Tapi bukan untuk kepentingan pihak tertentu," tegas Aziz. Nasir menambahkan,"Nggak ada kaitannya dengan Pak Bagir. Kalau itu terjadi malah akan celakakan DPR dan pemerintah..

Aziz juga membantah soal isu adanya dugaan aliran dana dari MA ke panja DPR. "Saya ikut rapat sampai selesai. Ngak ada yang nawar-nawarin tuh. Justru yang ngomong ada suap ke Panja itu yang harus diperiksa KPK atau Kejaksaan," elak Aziz. "Ngak ada ini sebagai kado lebaran buat MA. Justru yang sebarin informasi itu yang membuat resah masyarakat," tegas Aziz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com