Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pensiun Hakim Diperpanjang, Untungkan Sekelompok Pihak

Kompas.com - 21/09/2008, 22:47 WIB

JAKARTA, MINGGU - Indonesian Coruption Watch (ICW) mencurigai cepatnya pembahasan revisi UU MA di Panitia Kerja (Panja) DPR yang akhirnya menyetujui usia pensiun hakim agung dari 65 tahun menjadi 70 tahun. Dugaan ICW, cepatnya pembahasan ini untuk memperpanjang usia pensiun sejumlah hakim agung termasuk Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan yang akan pensiun pada 6 Oktober 2008 nanti.

"Indikasinya ke arah itu perpanjangan pensiun sejumlah hakim agung termasuk Bagir Manan," tegas koordinator hukum dan pemantau peradilan ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Minggu (21/9).

Ditegaskan Emerson, usia pensiun 70 tahun ini hanya akan menguntungkan sekelompok pihak, dan membahayakan kepentingan pembaharuan peradilan Indonesia. "Berangkat dari buruknya potret Mahkamah Agung (MA) saat ini, seharusnya DPR dan Pemerintah mempertahankan status quo dan hakim-hakim usia senja," tegas Emerson.

Dari pemantauan ICW, kondisi MA saat ini masih jauh dari kesan bersih dari mafia peradilan, pengelolaan keuangan buruk, sikap anti transparansi, tingkat kepatuhan pada rekomendasi BPK rendah dan diketemukan sejumlah rekening liar di tubuh MA.

Bahkan, KPK saat ini sedang melakukan proses penyelidikan atas dugaan korupsi Biaya Perkara di MA. Berdasarkan temuan ICW, sekitar Rp. 31,12 Miliar terdapat pengelolaan biaya perkara yang tidak jelas pengelolaannya di MA selama tahun 2005-Maret 2008.

Dibawah kepemimpinan Ketua MA, Bagir Manan, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Marianna Sutadi Nasution dan sejumlah petinggi MA lainnya, ICW mencatat trend putusan bebas untuk kasus korupsi di peradilan umum terus meningkat. Dari 1184 terdakwa kasus korupsi yang dapat dipantau ICW, vonis rata-rata hanya 20 bulan (Tahun 2005-Juni 2008).

ICW mencurigai adanya usulan perpanjangan usia pensiun hakim agung bertujuan untuk memperpanjang pimpinan MA sekarang ini. Terlebih lagi, Bagir Manan pernah memperpanjang usia pensiunnya sendiri pada tahun 2006.

"Potret ini lebih menunjukan pada arogansi kekuatan tua di MA dan persekongkolan elit Pemerintah bersama DPR ketimbang itikad untuk memberbaiki MA. Argumentasi yang mengatakan jika usia pensiun tidak dijadikan 70 tahun, maka akan berakibat stagnasi di MA pun, dinilai tidak berdasar," lanjut Emerson.

Menurut Emerson, dari 48 hakim agung yang ada di MA saat ini, terdapat tujuh hakim agung yang akan pensiun pada tahun 2008 jika usia pensiun tetap tunduk pada umur 67 tahun. Atau, sekitar 23 persen saja.

Sedangkan, jika usia 70 tahun disetujui, maka, sampai 3 tahun ke depan (2011), tidak akan ada hakim agung yang pensiun. "Kalau dalam UU MA usia hakim menjadi 70 tahun, Bagir Manan kemungkinan besar akan tetap duduk sebagai Ketua MA hingga tiga tahun ke depan," tegas Emerson Yuntho.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com