Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berebut Hasil Kreasi Perajin Perak Bali

Kompas.com - 21/09/2008, 00:55 WIB

Produk sejumlah perajin perhiasan perak sudah sering ditolak oleh negara tujuan ekspor dengan alasan melanggar hak cipta. Padahal, motif produk kerajinan mereka sudah dipakai sejak tahun 1970-an.

Para perajin perak kecewa terhadap pemerintah yang kurang proaktif dalam melindungi produk lokal. Ketika ada kasus di pengadilan dan ratusan orang meminta perlindungan, baru pemerintah dan wakil rakyat seperti tersadar dan bergerak.

Wakil Ketua Asosiasi Perajin Perak Bali Nyoman Mudita menyatakan, kasus ini menjadi momentum penting bagi pemerintah dan wakil rakyat. ”Kami meminta pemerintah mengayomi kami dari kekuatan kapitalis asing. Ada baiknya pemerintah mengecek ulang daftar hak cipta orang asing yang terdaftar di Indonesia. Jangan-jangan ada pencurian motif lokal,” ujarnya.

Bahkan, kata Mudita, ada motif tradisional Bali, seperti Batun Timun, Batun Poh, Kuping Guling, Parta Ulanda, dan Jawan, sudah didaftarkan pihak asing.

Di Desa Celuk, Kabupaten Gianyar, lebih dari 1.000 warganya menjadi perajin perak. Di sepanjang jalan di Celuk banyak galeri ataupun perajin yang tengah mengerjakan perhiasan perak.

Data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali menunjukkan, ekspor kerajinan perak sepanjang Januari-Juli 2008 hanya Rp 60 miliar. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu mencapai Rp 1,4 triliun.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Bupati Gianyar Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengakui, pemerintah belum memberi perhatian cukup terkait hak kekayaan intelektual para perajin perak Bali.

Keduanya berjanji akan membentuk tim khusus guna menginventarisasi seluruh motif kerajinan perak Bali. (Ayu Sulistyowati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com