Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berebut Hasil Kreasi Perajin Perak Bali

Kompas.com - 21/09/2008, 00:55 WIB

 

 

Dengan mata berkaca-kaca, Ketut Deni Aryasa (32) di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (17/9), memohon agar dibebaskan dari segala tuduhan menjiplak hasil karya perhiasan perak yang diklaim milik warga Amerika Serikat.

”Ini sungguh menyakitkan hati. Peradilan saya juga menyakiti masyarakat Bali, khususnya perajin perak. Orang-orang asinglah yang meniru dan menjiplak hasil karya kami,” kata Deni di depan majelis hakim.

Deni terancam hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 5 juta. Ia disidangkan sejak bulan Juni 2008 dengan dakwaan melanggar Pasal 72 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Adalah PT Karya Tangan Indah (KTI), perusahaan milik warga Amerika Serikat, yang melaporkan bahwa Deni menjiplak dan memperbanyak perhiasan motif batu kali yang telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Padahal, perhiasan milik Deni disebut crocodile, idenya diambil dari corak kulit buaya. Secara kasatmata, saat kedua motif diperbandingkan di depan persidangan, sama sekali tidak mirip.

Motif batu kali milik KTI berbentuk oval mulus yang disusun berimpitan, sedangkan motif crocodile milik Deni seperti kulit buaya dengan bentuk tidak rata sehingga seperti berserat-serat. ”Saya bingung di mana kemiripannya,” ujar Deni.

Motif crocodile Deni juga telah terdaftar di Ditjen HKI tahun 2004. Artinya, kedua motif sama-sama diakui hak ciptanya.

Tahun 2000-2003, arsitek lulusan Universitas Udayana yang berdarah campuran Belanda-Cina dari ibu dan Bali dari ayah ini memang bekerja di PT KTI. Namun, ia mengaku tidak bekerja di bagian desain motif, tetapi di desain multimedia.

Salah satu saksi ahli di persidangan, Tjokorda Udiana Nindia Pemayun SSn SH MHum, dosen Institut Seni Indonesia Denpasar, menyatakan, hasil karya dari ide dasar yang berbeda tidak mungkin membuat hasil yang sama. Semua dipengaruhi oleh unsur substansial produk, seperti jenis material, proses penuangan, motif, dan tekstur.

Dampak dari kasus Deni, ribuan perajin perak Bali resah. Saat ini diperkirakan lebih dari 1.800 motif perhiasan perak Bali sudah diklaim hak ciptanya oleh warga asing, baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Produk sejumlah perajin perhiasan perak sudah sering ditolak oleh negara tujuan ekspor dengan alasan melanggar hak cipta. Padahal, motif produk kerajinan mereka sudah dipakai sejak tahun 1970-an.

Para perajin perak kecewa terhadap pemerintah yang kurang proaktif dalam melindungi produk lokal. Ketika ada kasus di pengadilan dan ratusan orang meminta perlindungan, baru pemerintah dan wakil rakyat seperti tersadar dan bergerak.

Wakil Ketua Asosiasi Perajin Perak Bali Nyoman Mudita menyatakan, kasus ini menjadi momentum penting bagi pemerintah dan wakil rakyat. ”Kami meminta pemerintah mengayomi kami dari kekuatan kapitalis asing. Ada baiknya pemerintah mengecek ulang daftar hak cipta orang asing yang terdaftar di Indonesia. Jangan-jangan ada pencurian motif lokal,” ujarnya.

Bahkan, kata Mudita, ada motif tradisional Bali, seperti Batun Timun, Batun Poh, Kuping Guling, Parta Ulanda, dan Jawan, sudah didaftarkan pihak asing.

Di Desa Celuk, Kabupaten Gianyar, lebih dari 1.000 warganya menjadi perajin perak. Di sepanjang jalan di Celuk banyak galeri ataupun perajin yang tengah mengerjakan perhiasan perak.

Data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali menunjukkan, ekspor kerajinan perak sepanjang Januari-Juli 2008 hanya Rp 60 miliar. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu mencapai Rp 1,4 triliun.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Bupati Gianyar Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengakui, pemerintah belum memberi perhatian cukup terkait hak kekayaan intelektual para perajin perak Bali.

Keduanya berjanji akan membentuk tim khusus guna menginventarisasi seluruh motif kerajinan perak Bali. (Ayu Sulistyowati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com