Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berebut Hasil Kreasi Perajin Perak Bali

Kompas.com - 21/09/2008, 00:55 WIB

 

 

Dengan mata berkaca-kaca, Ketut Deni Aryasa (32) di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (17/9), memohon agar dibebaskan dari segala tuduhan menjiplak hasil karya perhiasan perak yang diklaim milik warga Amerika Serikat.

”Ini sungguh menyakitkan hati. Peradilan saya juga menyakiti masyarakat Bali, khususnya perajin perak. Orang-orang asinglah yang meniru dan menjiplak hasil karya kami,” kata Deni di depan majelis hakim.

Deni terancam hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 5 juta. Ia disidangkan sejak bulan Juni 2008 dengan dakwaan melanggar Pasal 72 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Adalah PT Karya Tangan Indah (KTI), perusahaan milik warga Amerika Serikat, yang melaporkan bahwa Deni menjiplak dan memperbanyak perhiasan motif batu kali yang telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Padahal, perhiasan milik Deni disebut crocodile, idenya diambil dari corak kulit buaya. Secara kasatmata, saat kedua motif diperbandingkan di depan persidangan, sama sekali tidak mirip.

Motif batu kali milik KTI berbentuk oval mulus yang disusun berimpitan, sedangkan motif crocodile milik Deni seperti kulit buaya dengan bentuk tidak rata sehingga seperti berserat-serat. ”Saya bingung di mana kemiripannya,” ujar Deni.

Motif crocodile Deni juga telah terdaftar di Ditjen HKI tahun 2004. Artinya, kedua motif sama-sama diakui hak ciptanya.

Tahun 2000-2003, arsitek lulusan Universitas Udayana yang berdarah campuran Belanda-Cina dari ibu dan Bali dari ayah ini memang bekerja di PT KTI. Namun, ia mengaku tidak bekerja di bagian desain motif, tetapi di desain multimedia.

Salah satu saksi ahli di persidangan, Tjokorda Udiana Nindia Pemayun SSn SH MHum, dosen Institut Seni Indonesia Denpasar, menyatakan, hasil karya dari ide dasar yang berbeda tidak mungkin membuat hasil yang sama. Semua dipengaruhi oleh unsur substansial produk, seperti jenis material, proses penuangan, motif, dan tekstur.

Dampak dari kasus Deni, ribuan perajin perak Bali resah. Saat ini diperkirakan lebih dari 1.800 motif perhiasan perak Bali sudah diklaim hak ciptanya oleh warga asing, baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com