Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meneg PP Uji Publik RUU tentang Pornografi

Kompas.com - 17/09/2008, 20:15 WIB

 

JAKARTA, RABU- Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, bekerja sama dengan Panitia Kerja RUU tentang Pornografi, menggelar acara Uji Publik RUU tentang Pornografi.

Menurut Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, uji publik yang berlangsung Rabu (17/9) di kantor Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan ini bertujuan untuk menampung aspirasi dan pandangan masyarakat mengenai RUU tersebut.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Panitia Kerja Yoyoh Yusroh. "Tim Panja hendak menampung pandangan untuk menyempurnakan RUU tentang Pornografi. Silakan masyarakat mengkritisi dan menguji kesahihan dan substansinya," tuturnya.

Turut hadir dalam uji publik tersebut adalah Ketua Panja RUU tentang Pornografi Balkan Kaplale beserta anggotanya yang terdiri dari Irsyad Sudiro, Badriyah Fayumi, Abdul Hamid Wahid, Azlaini Agus, Hakim S Pohan, dan Anwar Arifin. Selain itu, uji publik tersebut juga dihadiri berbagai pejabat pemerintahan, lembaga swadaya masyarakat, dan akademisi.

Iwan Alfarak dari Gerakan Jangan Bugil di Kamera mengatakan perlunya ada komisi khusus penegakan pornografi. "Jika tidak ada komisi khusus, hal ini sama dengan mengalihkan KUHP dengan tambahan pidana saja," tuturnya.

Ia juga mengomentari perihal orang dewasa yang boleh mengakses pornografi secara privat. "Hal ini tidak menutup kemungkinan adanya kebocoran, sehingga anak-anak dapat mengaksesnya," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Kongres Wanita Indonesia Linda Agum Gumelar mengatakan bahwa pornografi harus didefinisikan secara jelas. Linda juga menyarankan agar RUU tentang Pornografi lebih memperhatikan anak-anak, karena di dalam RUU tersebut hanya ada tiga pasal yang melindungi anak.

Di dalam Bab II Pasal 4 mengenai larangan dan pembatasan, belum dicantumkan kepentingan anak-anak. "Yang dicantumkan hanya kata setiap orang," tuturnya.   

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com