JAKARTA, MINGGU - Amandemen Undang-Undang Pemilu memperlebar kesempatan artis wanita untuk terpilih menjadi anggota legeslatif pada 2009. Pasalnya, tipikal pemilih Indonesia akan memilih orang yang terkenal.
"Bisa juga ini akan menguntungkan artis-artis perempuan karena mereka sudah dikenal. Meski belum menjamin yang terkenal itu akan menyalurkan aspirasi perempuan ke DPR," ujar Direktur Kalyanamitra Rena Herdiyani sebelum mengisi acara di Komisi Nasional Perempuan, Jakarta, Minggu (14/9).
Pada amanden UU Pemilu diatur tentang sistem pemenuhan kuota 30 persen untuk perempuan. Sistem yang dulunya memakai sistem proporsional terbuka terbatas, diubah menjadi sistem suara terbanyak. Sistem ini akan memperkecil kesempatan perempuan untuk menduduki kursi parlemen, kecuali perempuan yang telah dikenal oleh masyarakat, seperti artis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.