Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gonta-ganti UU, Aturan Pemilu Kacau

Kompas.com - 13/09/2008, 12:30 WIB

JAKARTA, SABTU — Kekacauan dan ketidakjelasan aturan pemilu disebabkan terus bergantinya Undang-Undang Pemilu yang berlaku dalam setiap persiapan dan penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, aturan ini justru disusun oleh 'aktor-aktor' yang akan bermain dalam pemilu. Kritik itu disampaikan ahli hukum tata negara Taufiqurrohman Syahuri seusai diskusi mengenai sistem pencalegan di Jakarta, Sabtu (13/9).

Taufiq mengatakan, hal ini mengindikasikan bahwa DPR tidak independen sebagai pembuat UU. "Masalahnya, tiap lima tahun ganti undang-undang, dan undang-undang yang membuat adalah calon peserta pemilu. Enggak adilnya di sini," ujar Taufiq. Seharusnya DPR periode sekarang hanya menyusun UU Pemilu untuk periode berikutnya. Dengan demikian, UU itu lebih independen.

"Jadi (DPR) sekarang bikin UU Pemilu untuk periode 2014. Dia kan enggak tahu akan jadi partai pemenang di 2009, jadi bisa lebih obyektif. Kalau sekarang, buat, langsung dilaksanakan. Ini kan sama saja kita membuat aturan main atas dasar kita sebagai peserta. Ini enggak obyektif," ujar Taufiq.

UU No 10/2008 tentang Pemilu dinilai Taufiq memiliki banyak celah dan kelemahan sehingga memantik persoalan hukum. Hal ini menurut Taufiq disebabkan banyaknya bargaining dalam penyusunan UU. "Ada bargaining, tarik ulur. Misalnya, partai ini punya agenda ini partai lain ini. Ada permintaan-permintaan soal sistem suara terbanyak atau nomor urut, soal parlementary treshold juga. Nah maka muncullah partai-partai kecil ikut pemilu," tandas Taufiq.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com