Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LSM Tolak Perpanjangan Usia Hakim Agung

Kompas.com - 12/09/2008, 11:28 WIB

JAKARTA, JUMAT - Aliansi Penyelamat Mahkamah Agung menolak usulan perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun. Aliansi tersebut berpendapat, usia 70 tidak lagi produktif, dan dapat menghambat proses percepatan reformasi MA, seperti pemberantasan mafia peradilan, serta penyelesaian tumpukan perkara, yang saat ini mencapai angka 20.000 perkara.

Isu perpanjangan usia para hakim agung merupakan salah satu pokok bahasan RUU MA yang dibahas oleh Komisi III DPR sejak awal September 2008. Berdasarkan rencana, pembahasan ini akan segera diselesaikan sebelum masa sidang berakhir pada 24 Oktober mendatang. Selain faktor kesehatan, menurut Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Illian Deta Arta Sari, para hakim agung tidak layak "dianugerahi" perpanjangan usia pensiun.

"Selama bertahun-tahun, berbagai survey menempatkan peradilan sebagai salah satu lembaga terkorup. Reformasi MA sampai saat ini masih berada dalam tataran konsep, dan jauh dari harapan. Hal ini tidak lepas dari kinerja para hakim agung yang kini menduduki kursi di MA," tutur Illian saat aksi demo Tolak Usia Pensiun Hakim Agung 70 Tahun, Jumat (12/9), di Mahkamah Agung, Jakarta.

Selain itu, aliansi yang merupakan gabungan LSM ICW, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), dan the Indonesia Legal Resource Center (ILRC), berpendapat, pembahasan perpanjangan usia hakim agung turut memperkuat isu delegitimasi Komisi Yudisial (KY).

"Bila usia diperpanjang menjadi 70 tahun, tentu selama tiga hingga lima tahun mendatang, Komisi Yudisial tidak dapat melakukan seleksi hakim agung yang baru," tutur Illian. (HIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com