JAKARTA, SENIN- Masyarakat kurang mampu saat ini masih sulit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sekalipun telah memiliki kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Padahal, UUD 1945 Pasal 28H ayat(1) menyatakan "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."
"Selama ini penanganan pasien Jamkemnas sangat berbelit-belit, padahal rata-rata penyakit mereka berada pada stadium empat, sehingga perlu penanganan serius," kata Yoshua Manurung, Staf Biro Hukum Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan, Jakarta, Senin (8/9).
Yoshua juga menambahkan sejak Agustus sudah ada lima pasien yang meninggal karena kasus Jamkesnas. Mereka adalah Syahidin penderita tumor lidah yang meninggal tanggal 8 Agustus 2008, Fakhruri penderita hipertensi yang meninggal tanggal 4 September 2008, Encih penderita tumor kaki meninggal tanggal 1 September 2008, Budi Mulyo penderita gagal ginjal meninggal pada 18 Agustus 2008, dan Wahyu Arief Yudianto penderita gagal ginjal yang meninggal pada tanggal 10 Agustus 2008.
Kasus ini memang menjadi pekerjaan rumah penting bagi Indonesia terutama Departemen Kesehatan RI. "Faktanya, banyak pasien miskin yang mendapatkan pelayanan dan penanganan jauh dari normal. Ada pasien yang meninggal hanya karena ditunda operasinya," tambah Yoshua.
Ketika dikonfirmasi atas kasus Jankemnas, Departemen Kesehatan RI lewat Kepala Sub Bidang Pendata Umum Isti Ratnaningsih, mengatakan, "kami menjalani sesuai prosedur, namun dalam kasus tertentu harus melihat dulu kronologis pasien dan pihak rumah sakit, apakah malpraktek atau yang kemungkinan yang lain, setelah itu baru ditindaklanjuti."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.