JAKARTA,KAMIS - Sidang putusan kasus gugatan PT Asian Agri terhadap majalah Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sedianya berlangsung hari ini, Kamis (4/9), ditunda. Ketua majelis hakim Panusunan Harahap menunda sidang lanjutan hingga Selasa depan.
Menurut kuasa hukum Tempo dari LBH Pers Hendrayana mengatakan penundaan karena masalah internal majelis hakim. "Sama seperti kemarin-kemarin, ada hakim yang pindah itu, serta musyawarah di antara mereka juga belum selesai. Kita menyesalkan lagi ditunda karena ini sudah satu kali ditunda," ujar Hendrayana.
Hendrayana mengatakan perombakan majelis hakim itu berada di tataran anggota majelis hakim. Namun, itu pun tentunya harus melalui proses pembelajaran kasus yang cukup panjang oleh hakim penggantinya. "Harusnya kan kalau ada perpindahan kan harus nunggu dulu karena dia harus mengikuti dari awal. Tapi tiba-tiba ini ada baru," tandas Hendrayana.
Hendrayana mengaku siap dan tetap optimistis menerima putusan majelis hakim nantinya. Sebelum sidang dimulai, beberapa karyawan dan wartawan Tempo telah hadir. Pada awal Juli lalu, hakim PN Jakarta Selatan telah mengalahkan Tempo dengan mengabulkan gugatan perdata PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang merupakan anak perusahaan Asian Agri terhadap Tempo.
Wiwin dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengatakan putusan PN Jaksel merupakan breidel gaya baru. Putusan tersebut tentu saja mendesak Tempo untuk melayangkan permintaan maaf kepada Asian Agri melalui iklan di seluruh media. Desakan ini membuat Tempo harus mengeluarkan uang sebesar Rp 20 milyar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.