JAKARTA, SELASA - Tim Kuasa Hukum Muchdi Pr, terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, menuding adanya tekanan politik baik internasional maupun nasional, dalam kasus yang menyeret mantan Deputi V BIN itu.
Tim kuasa hukum yang diketuai Luthfie Hakim, dalam eksepsi (nota keberatan) yang dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/9) mengungkapkan, tekanan politik internasional terbukti dari adanya surat-surat yang dikirim oleh Kongres AS kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 27 Oktober 2005 dan 3 November 2006.
"Surat itu ditandatangani oleh 50 orang anggota kongres Amerika yang menuntut Presiden SBY untuk memberikan respon atas isi surat tersebut, dengan mengaitkan pengusutan perkara terhadap penguatan demokrasi di Indonesia," demikian salah satu kuasa hukum Muchdi, A. Wirawan Adnan membacakan eksepsinya.
Selain surat dari kongres AS, kuasa hukum Muchdi juga membeberkan adanya deklarasi Parlemen Eropa yang meminta pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjamin yang bertanggungjawab atas pembunuhan Munir diadili secepat mungkin.
Menurut mereka, surat-surat itu merupakan bentuk campurtangan politik dalam negeri Indonesia yang juga intervensi atas independensi peradilan di Indonesia.Sedangkan tekanan politik nasional yaitu adanya pernyataan-pernyataan yang dinilai sensasional.
"Seperti apa yang disebut-sebut beberapa aktivis LSM sebagai runtuhnya mitos bahwa seorang mantan Jenderal tidak dapat diseret ke pengadilan. Hal ini telah mendakwa sekaligus memvonis Muchdi Purwopranjono sebagai aktor intelektual meninggalnya Munir, lengkap dengan motif yang melatarbelakangi pembunuhan itu," kata Adnan.
Sementara itu, istri almarhum Munir, Suciwati menganggap apa yang disampaikan kuasa hukum Muchdi di awal eksepsinya itu hanya untuk mengalihkan isu dan mengada-ada. Menurut Suci, jaksa penuntut umum pasti sudah mempunyai bukti kuat untuk mendudukkan Muchdi di kursi pesakitan pada hari ini.
"Kita harus balik ke substansi. Itu (intervensi asing) pengalihan isu. Bahwa ada fakta-fakta yang membuat Muchdi menjadi terdakwa dan jaksa pasti punya bukti kuat. Soal diplomasi internasional itu berbeda. Ini soal hukum yang tidak begitu saja bisa diintervensi dan hal itu tidak bisa dihubungkan dengan ini," kata Suci.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.