Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta "Ikan Besar" Diungkap dalam Sidang Muchdi

Kompas.com - 21/08/2008, 13:03 WIB

Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KAMIS — Terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto hanya ikut sampai Bandara Changi, Singapura, dalam penerbangan yang akan membawa Munir ke Amsterdam pada 6 September 2004.

Saat transit di Changi, keduanya minum di salah satu kafe. Polly membawa dua gelas minuman yang salah satunya diberikan kepada Munir. Minuman untuk Munir itu, berdasarkan hasil penelitian telah dibubuhi racun arsenik, kemudian merenggut nyawa Munir 8-9 jam kemudian di atas pesawat yang membawanya ke Bandara Schiphol, Amsterdam, pukul 00.45 tanggal 7 September 2004.

Polly, dalam penerbangan GA 974 yang transit ke Singapura itu, bertugas sebagai petugas yang diperbantukan pada Aviation Security, tugas dadakan yang diberikan. Padahal, seharusnya sebagai pilot ia tak bisa bertugas dengan posisi itu. Tugas yang didapatkannya berbekal surat sakti dari Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) kala itu, Muchdi Pr.

Koordinator Kontras Usman Hamid mengatakan, ada satu fakta baru yang diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang pertama di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/8). Fakta itu adalah, setelah pulang dari penerbangan GA 974 pada tanggal 7 September 2004, Pollycarpus langsung menghubungi agen madya BIN Budi Santoso.

Dalam perbincangannya melalui handphone, Polly mengatakan bahwa ia telah mendapatkan "ikan besar" di Singapura. "Pada tanggal 7 September 2004 saksi Pollycarpus menghubungi handphone Budi Santoso dengan nomor 08129633335. Pollycarpus mengatakan bahwa ia sudah kembali ke Singapura dan bilang sudah mendapatkan 'ikan besar' di Singapura. Maknanya adalah sudah berhasil membunuh Munir di Singapura sesuai tugas dari terdakwa Muchdi. Kemudian, saksi Budi menanyakan apakah sudah melapor ke Muchdi dan dijawab sudah dilaporkan kepada terdakwa Muchdi," demikian Jaksa Cyrus Sinaga membacakan salah satu bagian dakwaan.

Dikatakan Usman, fakta ini adalah fakta baru yang belum pernah diungkap dalam persidangan yang menghadirkan Pollycarpus sebagai terdakwa. Sementara, kronologi yang dituangkan JPU perihal surat tugas dan yang lainnya merupakan fakta yang telah diketahui sebelumnya. "Ada beberapa hal baru yang menyangkut laporan Pollycarpus tentang adanya ikan besar yang berhasil ditangkap atau percakapan lain dengan saksi yang saya kira itu merupakan fakta yang bisa dihadirkan dalam persidangan," ungkap Usman.

Pollycapus yang diduga menjadi anggota jejaring nonorganik BIN dinilai JPU akan tunduk dengan perintah Muchdi Pr yang merekrutnya. Termasuk untuk menghabisi nyawa Munir. Pollycarpus telah dipidana sesuai dengan keputusan MA nomor 109PK/Pid/2007 tanggal 25 Januari 2008 karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pemalsuan surat. (ING)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com