Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU: Muchdi Dendam Terhadap Munir

Kompas.com - 21/08/2008, 11:11 WIB

Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KAMIS - Mantan Deputi V BIN Mayjend (Purn) Muchdi Purwoprandjono memiliki rasa sakit hati terhadap Munir dan membalaskannya dengan menghabisi nyawa Munir. Demikian dikatakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Cyrus Sinaga di awal dakwaan dalam persidangan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Kamis (21/8) yang dipimpin oleh Hakim Suharto. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan dengan terdakwa Muchdi Pr.

JPU menjabarkan bahwa Munir semasa hidupnya merupakan aktivis LSM, koordinator LSM Kontras dan Direktur Eksekutif Imparsial yang sangat vokal dalam mengkritisi kebijakan pemerintah. Salah satu yang dikritisi Munir adalah kebijakan yang merugikan negara serta mendesak adanya investigasi terhadap penculikan 13 aktivis pada tahun 1997 dan 1998. Selain itu, Munir adalah orang yang mengungkap bahwa pelaku penculikan terhadap para aktivis adalah oknum anggota Kopassus. Saat itu, Muchdi menjabat sebagai Danjen Kopassus.

"Apa yang diungkapkan korban (Munir) mengakibatkan terdakwa Muchdi yang merupakan Danjen Kopassus tidak suka. Karena akibatnya terdakwa diberhentikan dari jabatannya sebagai Danjen Kopassus yang baru dijabatnya selama 52 hari. Hal ini menjadi pukulan berat sehingga terdakwa sakit hati dan dendam pada korban. Dengan diangkatnya terdakwa sebagai Deputi V BIN tahun 2003, dengan kewenangan jabatan tersebut, memberi peluang kepada terdakwa untuk menghentikan kegiatan Munir yang telah merugikan terdakwa," demikian jaksa Cyrus Sinaga membacakan dakwaan.

Dengan peluang yang dimilikinya, menurut JPU, timbul keinginan Muchdi untuk membalaskan dendam dengan menghilangkan nyawa Munir. Untuk melakukan itu, ia menggunakan anggota jejaring non organik BIN, yaitu mantan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto. Dengan posisi Polly sebagai pilot, ia dinilai lebih memiliki peluang untuk menghabisi Munir ketika Munir melakukan perjalanan dengan pesawat Garuda.

JPU mendakwa Muchdi dengan pasal 55 ayat (1) butir kedua KUHP jo pasal 340 KUHP yang secara sendiri atau bersama-sama dengan Pollycarpus pada tanggal 6 dan 7 September 2004 di Room Gate 42 Bandara Changi Singapura atau di Pesawat Garuda Boeing 747-400 dengan nomor penerbangan GA 974 melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta merampas nyawa orang lain, dalam hal ini Munir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com