Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Harus Tolak Intervensi

Kompas.com - 11/08/2008, 01:23 WIB

Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diharapkan berani secara tegas menjawab surat 40 anggota Kongres Amerika Serikat yang meminta pemerintah membebaskan segera dan tanpa syarat dua anggota separatis Organisasi Papua Merdeka, Filep Karma dan Yusak Pakage, karena hal itu dianggap sebagai bentuk intervensi.

”Surat 40 anggota Kongres AS itu jelas intervensi dan provokasi,” ucap Djoko Susilo, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Minggu (10/8).

Ia menyesalkan sikap Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono yang menyatakan, surat itu tidak masuk kategori intervensi. Sementara Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso menyatakan, surat itu sebagai bentuk intervensi atas kedaulatan RI sebagai bangsa dan negara.

Menurut Yuddy Chrisnandi, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, tidak ada salahnya surat itu juga dijawab meskipun surat semacam ini bukan yang pertama kali. Substansi jawaban adalah penanganan ancaman separatisme dan masalah Papua adalah urusan dalam negeri Indonesia.

”Pemerintah RI juga sangat memerhatikan penegakan hak asasi manusia sehingga tidak perlu diajari pihak lain soal tersebut,” ujarnya.

Setiap intervensi terhadap kebijakan dalam negeri, kata Yuddy, harus ditolak. Namun, surat Kongres AS ini tidak perlu ditanggapi berlebihan karena tidak mengikat dan Indonesia dapat menolaknya.

”Hendaknya para pejabat Pemerintah RI juga jangan terbelah menyikapi masalah ini. Harus satu suara,” ujarnya.

Agenda tersembunyi

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Papua, Tonny Tesar, menduga ada agenda tersembunyi dari dilayangkannya surat oleh 40 anggota Kongres AS tersebut. Kepentingan terselubung itu adalah menyelamatkan kepentingan perusahaan Amerika Serikat yang berinvestasi di Indonesia, khususnya di Papua.

”Begitu ada aspirasi masyarakat yang menghendaki negosiasi ulang kontrak-kontrak karya, mereka mencoba menekan Indonesia dengan isu Papua,” papar Tonny yang saat dihubungi melalui telepon sedang berada di Biak.

Ia juga menilai surat 40 anggota Kongres AS sebagai bentuk intervensi, mengingat proses hukum terhadap Filep Karma dan Yusak Pakage sudah berjalan.

Andreas Pareira, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, mengharapkan pemerintah tidak terpengaruh oleh surat anggota Kongres AS. Pemerintah bahkan harus mengekspresikan ketidaksukaan terhadap isi surat yang intervensif itu.

”Penyikapan terhadap surat tersebut akan menjadi salah satu ujian bagi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dalam hal kemandiriannya terhadap upaya-upaya intervensi asing di Indonesia,” katanya. (sut)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com