Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muchdi Pr Siapkan Lima Pengacara

Kompas.com - 09/08/2008, 20:06 WIB

Laporan wartawan Persda Network Yuli Sulistyawan

JAKARTA, SABTU - Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Pr siap menghadapi persidangan atas tuduhan pembunuhan aktifis HAM Munir. Untuk menghadapi tim jaksa penuntut umum (JPU) yang berjumlah 10 orang, Muchdi telah menunjuk lima pengacara untuk membelanya di pengadilan.

"Tim kuasa Pak Muchdi jumlahnya lima orang," tegas koordinator kuasa hukum Muchdi yakni Wirawan Adnan di Jakarta, Sabtu (9/8). Anggotanya adalah Luthfi Hakim, Achmad Kholid, Robert Sirait dan Hery Suryadi.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga menyatakan, untuk menyidangkan perkara Muchdi Pr, ia telah menunjuk 10 jaksa. Tim jaksa diketuai Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Agus Riswanto dengan anggota antara lain Cirus Sinaga dan Maju Ambarita.

Bagi Wirawan, meskipun jumlah tim kuasa hukum hanya separuh dari jumlah jaksa, bukan berarti mereka akan kalah. "Jaksa 10 orang itu kan tetap satu suaranya. Yang menentukan kalah atau menang, fakta hukum yang terungkap di persidangan. Dan kami sudah siap untuk membuktikan bahwa dakwaan tidak berdasar," lanjut Wirawan.

Yang menjadi kekhawatiran Muchdi, hanyalah pengadilan tidak fair. Wirawan mencontohkan, dalam perkara Pollycarpus Budihari Priyanto, dalam persidangan tidak terungkap adanya peran Pollycarpus dalam membunuh Munir. Kendati demikian Pengadilan dengan mendasarkan pada keyakinannya saja, bisa menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara. "Pak Muchdi hanya khawatir kalau pengadilan tidak fair," tambah Wirawan.

Dalam perkara kliennya ini, Wirawan sangat yakin Muchdi Pr tidak terlibat dalam pembunuhan berencana Munir seperti yang akan didakwakan jaksa. "Klien kami dituduh pembunuhan berencana, tapi tidak ada bukti awal tentang perencanaan itu," tambahnya.

Selain itu, Wirawan mengatakab bahwa saksi Budi Santoso yang disebut-sebut mengetahui hubungan Polly dengan Muchdi, adalah saksi yang direkayasa. "Saksi yang namanya Budi Santoso, itu saksi fabrikasi atau rekayasa. faktanya tidak ada," tambah Wirawan.

Kekhawatiran Wirawan, Budi Santoso tidak dihadirkan di Pengadilan. Sehingga, jaksa hanya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Budi Santoso saja. Sehingga, tim kuasa hukum tidak bisa mementahkan kesaksian Budi Santoso secara langsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com