JAKARTA, KAMIS - Berkas perkara pembunuhan berencana terhadap aktivis hak asasi manusia Munir dengan tersangka Muchdi Purwopranjono sudah diserahkan lagi ke Kejaksaan Agung. Sebelumnya, berkas tersebut sempat dikembalikan jaksa ke penyidik Markas Besar Kepolisian RI, dengan alasan belum lengkap.
Pengacara Muchdi, yakni Ahmad Khalid, Kamis (31/7) menyampaikan, pihaknya sedang menunggu proses penelitian Kejagung terhadap berkas tersebut. Namun, apabila berkas itu lagi-lagi dinyatakan belum lengka -dan dikembalikan jaksa ke penyidik polisi-, maka pengacara Muchdi akan mengambil langkah lain."Kalau berkas bolak-balik, kami akan meminta kejaksaan atau kepolisian bersikap tegas terhadap berkas itu. Bisa lanjut atau tidak," kata Khalid.
Muchdi, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan Munir. Ia ditahan di rumah tahanan Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.