Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yuddi Siap Terima Sanksi FPG

Kompas.com - 26/06/2008, 21:30 WIB

JAKARTA, KAMIS - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG), Yuddi Chrisnandi mengaku siap jika FPG menjatuhkan sanksi kepadanya, setelah dirinya membelot dari perintah fraksi untuk menolak hak angket. Yuddi menjadi satu-satunya anggota FPG di DPR yang setuju hak angket atas kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM, Selasa (24/6).

"Kalaupun ada sanksi yang diberikan pada saya tentunya itu harus saya terima dengan lapang dada," ujar Yuddy kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/6).

Dikatakan Yuddi, sejauh ini, dirinya belum mendapat sanksi apapun dari FPG. Namun, Yuddi mengaku sudah mendapat teguran lisan, baik dari Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Agung Laksono dan juga dari ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Priyo Budi Santoso. "Saya diberi teguran lisan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso karena tidak mengikuti arahan fraksi. Ke depannya saya diminta untuk mematuhi usulan dari fraksi," ujar dia.

Apa yang membuat Yuddi Chrisnandi membelot dari putusan FPG? Ia mengakui bahwa hati nuraninya lah yang membuat dirinya menyetujui hak angket. "Keputusan fraksi untuk menolak hak angket. Tetapi hati nurani saya sebaliknya," ujar dia.

Seperti dikabarkan, Selasa (24/6), rapat Paripurna DPR membahas penggunaan hak angket atas kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM, dilanjutkan dengan agenda voting. Sebelumnya lobi-lobi antar fraksi antara yang menolak dan mendukung berjalan alot.

Jumlah anggota dewan yang hadir mengikuti voting hak angket sebanyak 360 anggota dewan. Dari jumlah itu, yang setuju hak angket adalah 233 anggota dewan. Dan yang menolak 127 anggota. Sementara dari Fraksi Partai Golkar, hanya satu orang yang setuju hak angket yakni Yuddi Chrisnandi, lainnya semua tidak setuju. (Persda Network/had)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com