Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Berkas Muchdi Dilimpahkan

Kompas.com - 26/06/2008, 18:42 WIB

JAKARTA, KAMIS - Berkas acara pemeriksaan (BAB) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan tersangka mantan Deputi V  Muchdi Pr sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan. Rencananya Jumat (27/6) pagi berkas Muchdi akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Sudah selesai pemeriksaannya. Besok akan kita limpahkan ke kejaksaan," ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri, Kamis (26/6).

Menurut Bambang, ada sekitar 30 saksi yang keterangannya dimasukkan dalam BAP Muchdi Pr. Tidak disebutkan saksi itu dari mana saja.

Rencana pelimpahan BAP Muchdi Pr ini lebih cepat dari janji Kabareskrim ketika bertemu dengan istri mendiang Munir, Suciwati, Selasa (24/6). Kepada Suciwati dan rombongannya Kabareskrim berjanji berkas penyidikan Muchdi Pr akan selesai pekan depan.

Kedatangan Suciwati yang ditemani Hendardi dan kuasa KASUM Chairul Anam untuk menanyakan perkembangan penyidikan kasus Munir. Saat itu desain penyidikan Muchdi Pr sudah selesai. Tinggal melengkapi dengan keterangan tersangka.

Mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Hendardi menyatakan bahwa penyidik saat ini masih fokus penyelesain pemberkasan tersangka tersangka baru. Belum mengembangkan pada kemungkinan tersangka lain.

"Masih fokus penyelesaian BAP. Waktunya kan terbatas. Yang penting ini dulu selesai dan segera dilimpahkan. Setelah itu, kalau nanti terungkap fakta-fakta mengarah pada tersangka lain, baru dimulai penyidikan lagi," ungkapnya.

Sumber lain di Bareskrim Mabes Polri menyatakan, penyelesaian berkas penyidikan lebih cepat dari rencana karena Muchdi tidak mau mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan Munir. "Gimana nggak cepat, dia hanya membantah nggak dan nggak,"katanya.

Ketika ditanya tentang bantahan-batahan Muchdi dalam keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Munir, Kabareskrim menyatakan tidak akan menjadi masalah nanti di pengadilan. Pihaknya bekerja dengan alat bukti, bukan dengan pengakuan. "Tidak masalah ada pengakuan atau tidak dari tersangka. Kita memiliki bukti-bukti atas keterlibatanya," ujarnya. (Persda Network/Sugiyarto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com