JAKARTA, SELASA - Mantan Deputi V BIN Muchdi Pr yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan aktivis HAM Munir resmi mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/6).
Kepastian pengajuan surat permohonan penangguhan penahanan Muchdi Pr ini disampaikan salah satu kuasa hukum Muchdi, Ahmad Cholid. "Surat penangguhan penahan sudah diajukan tadi. Kita tinggal menunggu. Dikabulkan atau tidak, kita serahkan pada penyidik," kata Cholid seusai mendamping Muchdi menjalani pemeriksaan di Markas Brimob Kelapa Dua, Depok.
Menurut keterangan Cholid, yang memberi jaminan penangguhan penahanan terhadap Muchdi adalah pihak keluarga dan kuasa hukumnya."Yang tanda tangan surat permohohan penangguhan penahanan Bu Puji Astuti, istri Pak Muchdi," kata Cholid.
Cholid menyatakan, jaminan penangguhan dari pihak keluarga sudah cukup. "Sudah cukup, kan memang pihak keluarga yang paling berhak mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya.
Mengenai acara pemeriksaan, hari ini Muchdi diperiksa sekitar dua jam. Ada sekitar 23 pertanyaan yang telah diajukan kepada Muchdi Pr. "Pertanyaan hari ini masih seputar mekanisme kerja di BIN dan pekerjaan Pak Muchdi sebagai Deputi V BIN," Cholid menjelaskan. (persda network/sugiyarto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.