Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Baru? Tunggu Pemeriksaan Muchdi!

Kompas.com - 20/06/2008, 20:03 WIB

JANTHO, JUMAT –  Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Sutanto mengatakan, pengungkapan ada tidaknya calon tersangka baru harus didahului dengan penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan keterangan dari tersangka Muchdi PR, yang baru saja ditangkap oleh tim penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

“Sejauh ini, laporan dari Kepala Bareskrim, tersangka bertindak kooperatif dan tidak memberikan keterangan yang berbelit-belit. Kita tunggu saja hasil penyidikan dan penyelidikan dari tersangka yang saat ini ditahan,” kata Sutanto seusai menghadiri pencanangan gerakan Makmoe Beusare di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam, Jumat (20/6).

Sutanto mengatakan, pengungkapan tersangka baru oleh tim penyidik adalah sesuatu kegiatan yang tidak mudah. Dibutuhkan waktu untuk mengumpulkan fakta yang bisa mengarahkan tim penyidik kepada calon tersangka baru. 
Lamanya penyidikan, kata Sutanto, lebih dikarenakan kejadian pembunuhan aktivis pembela hak asasi manusia (HAM) Munir terjadi sudah beberapa tahun lalu dan tempat kejadian perkaranya tidak di Indonesia. “Di luar negeri dan di pesawat terbang,” katanya. 

Sutanto menjelaskan, Muchdi sebenarnya menyerahkan diri kepada penyidik Polri dan bukan ditangkap seperti asumsi sebagian besar orang. Muchdi seharusnya memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan di hari yang sama pada pukul 09.00. “Namun, dia tidak datang. Tapi, kemudian malamnya menyerahkan diri. Hal itu patut diapresiasi,” katanya.

Menanggapi pandangan mantan anggota Tim Pencari Fakta Kasus Munir, Usman Hamid, bahwa Muchdi hanyalah sebagai bagian dari perencana pembunuhan aktivis HAM tersebut, Sutanto mengatakan, penyidik tidak bisa menggunakan asumsi-asumsi tersebut.

“Kalau berdasar asumsi saja, agak sulit untuk membuktikannya. Penyelidikan dan penyidikan harus bersumber pada fakta hukum yang ada. Kami tidak mungkin menggunakan asumsi-asumsi seperti itu,” katanya.

Ketika ditanya mengenai apakah Muchdi bertindak sebagai pribadi atau atas nama lembaga tempatnya bekerja (BIN), Sutanto berkata,”Perbuatan pidana itu adalah siapa berbuat apa. Perorangan.”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com