*17 Jun 2005 TPF bertemu secara tertutup dengan DPR. Salah satu persoalan yang disampaikan TPF adalah anggarannya yang belum turun. Tim Munir DPR juga berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara TPF dengan Hendropriyono.Penyidik Mabes Polri mengaku sudah memeriksa Hendropriyono terkait dengan kasus Munir. Pemeriksaan ini diduga dilakukan secara diam-diam.
*19 Jun 2005 Presiden SBY mengaku kecewa kepada Hendropriyono yang menolak panggilan TPF.
*20 Jun 2005 Hendropriyono bertemu dengan Tim Munir DPR.
*21 Jun 2005 TPF Munir menolak undangan DPR untuk dipertemukan dengan Hendropriyono. Unjuk rasa dilakukan di depan Istana Merdeka untuk meminta penuntasan kasus Munir.
*22 Jun 2005 TPF menyelesaikan laporan akhirnya untuk diserahkan kepada Presiden SBY. TPF berjanji dalam laporannya akan menyebutkan nama-nama yang terlibat dalam pembunuhan Munir.
*23 Jun 2005 Rekonstruksi kasus kematian Munir dilakukan.
*24 Jun 2005 TPF menyerahkan laporannya kepada Presiden SBY. Beberapa rekomendasi diajukan TPF seperti membentuk tim penyidik baru dan pembentukan komisi khusus baru Presiden SBY berjanji akan mengawal kasus Munir hingga selesai. Hendropriyono mengadu ke Dewan Pers karena merasa dirinya mengalami trial by the press pada kasus Munir. DPR mendesak Polri dan kejaksaan untuk memeriksa ulang mantan pejabat BIN.
*27 Jun 2005 Brigjen Pol Marsudhi -mantan ketua TPF- ditunjuk menjadi ketua tim penyidik Polri yang baru untuk kasus Munir. Laporan TPF didistribusikan ke pejabat terkait oleh Sekretaris Kabinet, Sudi Silalahi. Mereka adalah Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BIN, Panglima TNI, dan Menteri Hukum dan HAM.
*28 Jun 2005 Mabes Polri mengerahkan 30 penyidik untuk tuntaskan kasus Munir pasca TPF. Mereka berasal dari Badan Reserse Kriminal, Interpol Polri, dan Polda Metro Jaya.
*13 Jul 2005 Laporan TPF belum juga diumumkan kepada publik oleh Presiden SBY. Pollycarpus jadi tahanan Kejaksaan Tinggi DKI.