Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Penangkapan Muchdi Bukan Episode Akhir

Kompas.com - 19/06/2008, 21:05 WIB

JAKARTA, KAMIS - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyampaikan apresiasinya atas upaya pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka baru dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Muchdi PR.

Namun, tertangkapnya Muchdi bukan merupakan episode akhir dari upaya membongkar konspirasi terbunuhnya Munir. Hal tersebut dikatakan Kepala Biro Sosial Politik Kontras, Edwin Partogi, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/6) malam.

"Penangkapan Muchdi merupakan langkah penting untuk mengungkap dalang yang lebih tinggi. Langkah selanjutnya, Polri harus concern dengan pelaku-pelaku lainnya, karena Muchdi PR tidak bergerak sendiri, ia adalah bagian dari sebuah konspirasi. Ada orang yang juga punya relevansi dengan meninggalnya Munir. Siapa yang memerintah Muchdi untuk melakukan operasi, itu juga harus diungkap. Ini bukan episode akhir, tapi awal untuk penuntutan dan persidangan," kata Edwin.

Berdasarkan informasi yang diterima Kontras dari pihak kepolisian, Muchdi dianggap sebagai orang yang menyuruh Pollycarpus, terpidana 20 tahun kasus Munir. "Meskipun, bukan pekerjaan mudah bagi polisi untuk mengungkap siapa dalang dibalik ini. Tapi tetap harus diupayakan. Polisi punya bukti-bukti dan saksi yang akan menguatkan dugaan tersebut. Tidak hanya sebatas pengakuan Muchdi, tapi bukti-bukti yang disodorkan," ujarnya.

Menurut Edwin, istri Munir, Suciwati telah mengetahui ditangkapnya mantan Deputi V Kepala Badan Intelijen Negara Bidang Penggalangan itu. Sementara itu, puluhan wartawan masih bertahan di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, untuk menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com