Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendekatkan Keadilan kepada Masyarakat

Kompas.com - 14/06/2008, 00:14 WIB

M Burhanudin

Guyub Bekti Basuki, pengacara asal Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, kini bisa tersenyum lega. Pengacara perceraian itu tak lagi pusing mengurus pembayaran perkara perceraian di Pengadilan Agama Cilacap.

Biaya perkara yang dikenakan di Pengadilan Agama (PA) Cilacap telah dipatok dan selalu disertai bukti pembayaran sehingga tak membingungkan pencari keadilan. Di PA Cilacap, skema dan prosedur pembayaran uang panjar tersebut dipampang di papan pengumuman bagian kepaniteraan. Untuk radius 1 kilometer dari Kantor PA Cilacap, misalnya, totalnya Rp 250.000 plus biaya meterai Rp 6.000 sehingga menjadi Rp 256.000.

Para pencari keadilan juga dapat membaca besarnya uang panjar itu di situs web www.pa-cilacapkab.go.id. Guyub beroleh pengalaman, biasanya kalau kelebihan pembayaran dikembalikan, tetapi kekurangan juga harus dibayar lagi. ”Berbeda dengan di pengadilan negeri,” ungkap pengacara dari kantor pengacara Tiara Law Office, Cilacap, ini, Kamis (12/6).

Kenyamanan layanan internet yang memuat transparansi keuangan PA itu juga dirasakan Heru Cahyadi, pengacara yang ditemui di ruang tunggu PA Kendal beberapa waktu lalu. PA Kendal telah meluncurkan situs web www.pa-kendal.net. ”Segala informasi perkara dan biaya perkara bisa kita pantau melalui website,” kata Heru.

Selain keterbukaan biaya perkara, sistem pembayaran biaya perkara pun sekarang sudah via bank. Hal itu dirasakan Teguh Supranyoto dari Kantor Pengacara Para Justitia Cilacap dan Aan Rohaeni dari Kantor Bantuan Hukum Purwokerto. Berdasarkan pengalaman Teguh, prosesnya menjadi lebih cepat dan juga lebih aman serta ada kepastian penyimpanan dananya. Apalagi loket banknya juga ada di dalam kompleks Kantor PA Cilacap.

Meski baru langkah kecil, beberapa pengadilan di Indonesia telah memulai memperbaiki diri melalui transparansi manajemen yang mereka upayakan. PA Cilacap dan PA Kendal adalah dua lembaga peradilan di Jawa Tengah yang telah memulainya.

Kedua PA itu umumnya menangani kasus perceraian. Sejak Januari 2008 PA Cilacap menangani 1.121 kasus, sedangkan PA Kendal menangani 697 kasus. Perkara-perkara ini dapat diakses secara transparan.

Langkah awal menuju manajemen transparan PA Cilacap dan PA Kendal adalah dengan membuat situs web online yang bisa diakses publik. Situs web tersebut berisi semua jenis layanan beperkara di PA Cilacap dan PA Kendal. ”Hal itu akan mendekatkan kami dengan masyarakat karena keadilan harus jadi milik masyarakat,” kata Wakil Ketua PA Cilacap Muchtarom.

Transparansi pengadilan itu mulai digalakkan Mahkamah Agung (MA) lewat Surat Keputusan MA Nomor 144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Surat keputusan yang diteken Ketua MA Bagir Manan pada 28 Agustus 2007 itu ditindaklanjuti pengadilan di Indonesia, termasuk PA Cilacap dan PA Kendal.

Namun, bukan hal yang mudah untuk memulainya. ”Awalnya saya ragu-ragu untuk menampilkan seluruh proses kasus dan penggunaan uang pihak yang beperkara,” tutur Ketua PA Kendal Yusuf Buchori.

Dalam situs web PA Cilacap dan PA Kendal tersebut, publik dapat mengakses berbagai informasi mengenai perkara yang sedang ditangani dan perkembangannya, prosedur beperkara, uang panjar beperkara, jadwal sidang, putusan, laporan perkara, dan penggunaan anggaran.

Bahkan, di PA Cilacap, pengembangan situs web saja tidak cukup. Manajemen transparan juga harus diwujudkan dalam hal administrasi dan keuangan. Sejak Mei 2008, PA Cilacap menggandeng Bank Jateng Cabang Cilacap untuk menerima pembayaran uang panjar perkara. Realisasinya, Bank Jateng pun membuka konter pembayaran di PA Cilacap.

Kerja sama dengan Bank Jateng itu mengubah tata cara pembayaran biaya panjar perkara, dari semula melalui kasir dan bendahara PA, kini melalui Bank Jateng. ”Uang panjar perkara intinya harus nol karena dipakai untuk operasional perkara, seperti pemanggilan dan pemberitahuan,” kata Wakil Ketua PA Cilacap Anwar Faozi.

Sekilas, Mei 2008, misalnya, posisi keuangan panjar perkara PA Cilacap: pemasukan Rp 125.254.000 dan pengeluaran Rp 102.403.000. Jadi, uang panjar perkara yang harus dikembalikan kepada pihak beperkara Rp 22.851.000.

Sementara di PA Kendal, pembayaran uang panjar perkara masih dilakukan melalui panitera, belum melalui bank. Apa pun, ini merupakan langkah awal membenahi dunia peradilan Indonesia. (A03)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com