Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendekatkan Keadilan kepada Masyarakat

Kompas.com - 14/06/2008, 00:14 WIB

Namun, bukan hal yang mudah untuk memulainya. ”Awalnya saya ragu-ragu untuk menampilkan seluruh proses kasus dan penggunaan uang pihak yang beperkara,” tutur Ketua PA Kendal Yusuf Buchori.

Dalam situs web PA Cilacap dan PA Kendal tersebut, publik dapat mengakses berbagai informasi mengenai perkara yang sedang ditangani dan perkembangannya, prosedur beperkara, uang panjar beperkara, jadwal sidang, putusan, laporan perkara, dan penggunaan anggaran.

Bahkan, di PA Cilacap, pengembangan situs web saja tidak cukup. Manajemen transparan juga harus diwujudkan dalam hal administrasi dan keuangan. Sejak Mei 2008, PA Cilacap menggandeng Bank Jateng Cabang Cilacap untuk menerima pembayaran uang panjar perkara. Realisasinya, Bank Jateng pun membuka konter pembayaran di PA Cilacap.

Kerja sama dengan Bank Jateng itu mengubah tata cara pembayaran biaya panjar perkara, dari semula melalui kasir dan bendahara PA, kini melalui Bank Jateng. ”Uang panjar perkara intinya harus nol karena dipakai untuk operasional perkara, seperti pemanggilan dan pemberitahuan,” kata Wakil Ketua PA Cilacap Anwar Faozi.

Sekilas, Mei 2008, misalnya, posisi keuangan panjar perkara PA Cilacap: pemasukan Rp 125.254.000 dan pengeluaran Rp 102.403.000. Jadi, uang panjar perkara yang harus dikembalikan kepada pihak beperkara Rp 22.851.000.

Sementara di PA Kendal, pembayaran uang panjar perkara masih dilakukan melalui panitera, belum melalui bank. Apa pun, ini merupakan langkah awal membenahi dunia peradilan Indonesia. (A03)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com