JAKARTA, KAMIS - Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengirim surat resmi penolakan SKB Ahmadiyah dan melaporkan pelanggaran terhadap perempuan Ahmadiyah di beberapa daerah kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ini disampaikan Ketua Komnas Perempuan Kamala Chandrakirana dalam jumpa pers di Kantor Komnas Perempuan, Jalan Latuharhary Jakarta, Kamis (12/6). Menurut Kamala, SKB itu adalah bukti bagaimana agama digunakan sebagai alat permainan politik. "SKB tidak punya kekuatan hukum, artinya pemerintah RI pun larut memainkan politik agama," katanya
Ia menjelaskan, SKB ini bersifat mendua dan kontradiktif yang menunjukkan pemerintah telah lalai dalam menjalankan perannya mengelola kehidupan beragama di Indonesia dan memberi rasa aman bagi semua warganya.
Menurut Komisioner Komnas Perempuan Sri Wijayanti, sifat kontradiktif tersebut terlihat dalam salah satu butir yang mengatakan, penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI sepanjang mengaku beragama Islam untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW. "Bukan tugas negara untuk mengatur mana ajaran pokok dan yang menyimpang," katanya.
Ia menegaskan, keluarnya SKB ini menunjukkan betapa rentannya pemerintah terhadap intimidasi oleh golongan ekstrem yang menggunakan simbol-simbol agama dalam berpolitik. "SKB ini sebuah preseden buruk dalam cara pemerintah berpolitik dan penegakan HAM di Indonesia. Komnas khawatir, komunitas ini hanyalah korban pertama dari pola berpolitik semacam ini dan akan berpotensi muncul korban-korban lain dari berbagai ragam kelompok minoritas yang ada di bumi Indonesia.
Berdasarkan pemantauan Komnas Perempuan di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat, kaum perempuan Ahmadiyah mengalami diskriminasi yang berlapis baik baik sebagai anggota komunitas maupun sebagai perempuan. "Secara spesifik, hak-hak perempuan itu dilanggar. Anak-anak Ahmadiyah juga mengalami pelanggaran HAM, khususnya hak untuk bebas dari diskriminasi dan hak atas pendidikan," katanya.(C6-08)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.