JAKARTA, SELASA - Turunnya Surat Keputusan Bersama (SKB) soal Ahmadiyah yang melarang Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) melaksanakan aktivitasnya, Senin (9/6), dinilai sejumlah pihak masih belum cukup. Ada suara-suara yang menghendaki SKB Ahmadiyah dilanjutkan menjadi Keputusan Presiden (Keppres).
Menanggapi wacana itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto mengatakan bahwa Keppres soal Ahmadiyah sama sekali belum terpikirkan. Mardiyanto hanya menyebut bahwa jika SKB sudah berjalan sudah merupakan hal yang bagus.
"Saya katakan bukan perlu atau tidak (Keppres). Tapi kita tidak usah berdebat. Kita laksanakan dulu lha SKB ini. Karena SKB ini pedomannya juga UUD," ujar Mardiyanto saat menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela acara pemeriksaan perkara uji UU pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/6).
Dikatakan Mardiyanto, pihaknya mempersilahkan jika ada pihak-pihak yang menyebut pemerintah tidak tegas dengan turunnya SKB Ahmadiyah tersebut. Hanya saja, ia meminta agar tegas atau tidaknya pemerintah, tidak hanya diartikan dengan pembubaran Ahmadiyah. Sebab, kata dia, pemerintah harus berpikir lebih luas.
"Saya minta ketegasan itu jangan diartikan bubar atau tidak, tetapi memberikan kesempatan luas, menghormati hak asasi manusia, tapi juga tetap memberlakukan dan menghormati hukum. Semua orang menafsirkan silahkan saja. tetapi, pemerintah harus berpikir yang lebih luas. Tidak bisa pemerintah langsung disudutkan yah atau tidak, bubar atau tidak," sambung mantan gubernur Jawa Tengah ini.
Mardiyanto juga menyebut bahwa SKB yang diputuskan Mendagri, Menteri Agama dan Jaksa Agung tersebut adalah untuk mengingatkan kembali masyarakat mengenai aturan. Pemerintah lanjut dia, tetap harus punya kewenangan dan kewajiban untuk mendidik masyarakatnya, dan nomor satu adalah mengenai aturan. "Yang terutama mengenai aturan. Kan soal ini pemerintah sudah tegas. Kalau melanggar aturan, yah tegas hukumnya, ditindak pidana, itu kan tegas juga namanya," sambung Mardiyanto. (Persda Network/had)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.