JAKARTA, KAMIS - Kuasa hukum FPI Ahmad Michdan akan mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas penangkapan anggota FPI termasuk Habib Rizieq di PN Jaksel.
"Tadinya sore ini kami akan mendaftarkan gugatan. Tapi karena waktunya mepet, kami putuskan Senin (9/6), ke PN Jakarta Selatan," ujar Achmad Michdan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (6/6).
Terkait lima pasal yang dikenakan terhadap Rizieq, Michdan mengatakan, secara faktual pasal-pasal tersebut tidak mengindikasikan bahwa ketua FPI terlibat dalam insiden Monas, I Juni 2008. "Itu kan kasus anarkhis, seharusnya juga ada kasus tentang provokasi dan senjata api," katanya.
Ia menambahkan, polisi harus mulai memeriksa anggota AKKBB yang terlibat karena aliansi termasuk dalam insiden Monas.(C5-08)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.