Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Ancam Gembosi Pemerintah di DPR

Kompas.com - 04/06/2008, 00:19 WIB

JAKARTA, SELASA - Perlawanan Golkar terhadap pemerintah mulai ditunjukkan. Kini, secara resmi melalui Fraksi Partai Golkar di DPR, mendesak kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak menandatangani dan melantik pasangan Thaib Armaiyn-Abdul Gani Kasuba yang dinyatakan sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Maluku Utara (Malut) oleh Mendagri Mardiyanto.

Rencananya, Golkar juga akan mem-PTUN-kan Mendagri terkait hal ini. Permintaan untuk tidak melantik Thaib Armain dan pasangannya Abdul Gani Kasuba disampaikan oleh Agung Laksono sebagai Wakil Ketua DPR, Selasa (3/6).

"Saya meminta kepada Presiden, tidak menandatangani serta melantik pasangan gubernur terpilih yang diputuskan mendagri dalam pilkada Malut," kata Agung Laksono.

Agung menjelaskan, penetapan pasangan Thaib Armaiyn-Abdul Gani Kasuba sudah melenceng dari ketentuan hukum dan fakta-fakta politik yang ada. Oleh karena itu Agung berharap, pemerintah tidak gegabah dan bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan sengketa pilkada Malut.

Reaksi penolakan juga ditunjukkan Golkar dengan bersikap akan memboikot setiap rapat kerja antara Komisi II dengan Mendagri Mardiyanto. Pemboikotan akan terus dilakukan sebelum Mendagri menjelaskan secara resmi kepada Komisi II, mengenai keputusan terkait pilkada Malut. Termasuk, berencana akan mem-PTUN-kan Mendagri Mardiyanto.

"FPG tidak akan pernah menyetujui rapat kerja dengan Mendagri sebelum dia menjelaskan persoalan Malut. Kami menganggap, keputusan Mendagri tidak memiliki dasar yang kuat dan bahkan keputusan tersebut merupakan upaya untuk melecehkan pilkada secara sistematis," kata Wakil Ketua FPG Ferry Mursyidan Baldan dalam keterangannya kepada para wartawan di DPR.

Golkar juga memiliki cara lain. Salah seorang anggota FPG Rustam E Tamburaka mengungkapkan, bentuk dari perlawanan lainnya adalah Partai Golkar akan menggembosi pemerintah melalui penggunaan hak politik di DPR. Baik melalui hak interpelasi, hak angket, maupun hak menyatakan pendapat yang diajukan oleh anggota dewan.

"Selama ini FPG selalu membela pemerintah setiap diserang DPR. Kekecewaan ini muncul karena pemerintah tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Yakni, UU No 22 Tahun 2007. Kita bukan tidak siap kalah, akan tetapi siap kalah asal sesuai ketentuan yang berlaku. Tentunya, ke depan kami akan selalu memberikan dukungan dalam setiap penggunaan hak politik di DPR," tandas Tamburaka.

Pernyataan keras juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II dari FPG Idrus Marham. Politisi asal Sulawesi Selatan ini menebar ancaman akan mengajukan Mendagri ke PTUN. Yang menjadi alasan utamanya adalah, keputusan yang diambil dalam sengketa Pilgub Maluku Utara sangat kontraproduktif dengan aturan perundang-undangan yang ada.

"Selain mendorong penggunaan hak politik di DPR, bila pemerintah tetap melantik pasangan Thaib Armaiyn-Abdul Gani Kasuba, maka kami akan mem-PTUN-kan Mendagri karena keputusan yang diambil didasarkan pada keputusan KPUD Malut yang sudah diberhentikan," tandasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com