Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sesalkan Bentrok FPI-AKKBB

Kompas.com - 02/06/2008, 21:11 WIB

JAKARTA, SENIN - Pemerintah menyesalkan bentrokan antara massa Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), yang terjadi hari Minggu (1/6) kemarin.

Untuk itu pemerintah menyatakan akan mengambil langkah tegas kepada siapapun dan organisasi kemasyarakatan mana pun, yang dinilai terlibat dan bertanggung jawab atas kejadian itu.

Namun begitu, tidak disebutkan secara pasti apakah langkah tegas yang akan diambil termasuk dengan membubarkan ormas tertentu yang terlibat. Alasan pemerintah, langkah pembubaran hanya bisa dilakukan lewat proses pengkajian secara hukum terlebih dahulu.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Widodo AS dalam jumpa pers, Senin (2/6), usai menggelar rapat koordinasi antar-para menteri jajarannya, yang dipimpin langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Saya kira terkait konteks pembubaran ormas seperti itu akan terlebih dahulu dilakukan dengan melakukan pengkajian oleh Departemen Dalam Negeri, terutama sesuai UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas. Namun dipastikan tetap akan ada langkah hukum tegas bagi siapa pun pelakunya," ujar Widodo AS.

Dengan begitu, langkah pemberian sanksi memiliki tahapan-tahapan sesuai UU, yang harus dilalui. Pemerintah nantinya akan mengkaji apakah ormas yang bersangkutan saat ini masih sesuai dengan ketika dia pertama kali didirikan. Jika tidak sesuai, langkah sanksi apa pun menurutnya bisa diambil kemudian.

Rakor Polkam yang digelar mendadak itu dimulai sekitar pukul 17.00. Selain diikuti para menteri jajaran Polhukam juga diikuti Kepala BIN, Panglima TNI, Kepala Polri, Mensekkab, dan Mensesneg. Usai rapat sekitar dua jam Presiden Yudhoyono langsung meninggalkan lokasi tanpa memberi pernyataan.

Lebih lanjut Widodo menyatakan insiden yang terjadi itu telah menimbulkan citra buruk bagi Indonesia. Menurutnya, aksi unjuk rasa wajar sepanjang tidak dilakukan secara anarkis dan dapat dikelola dengan baik sehingga mampu merefleksikan penghormatan atas demokrasi.

Menurut Widodo, para pelaku unjuk rasa harus memberitahukan rencana kegiatannya kepada kepolisian. Para pengunjuk rasa pun juga harus dipastikan tidak membawa peralatan yang bisa dipakai melakukan tindak kekerasan.

Lebih lanjut, saat ditanya soal anggapan bentrokan terjadi karena pemerintah sendiri tidak kunjung tegas, terutama terkait kejelasan Surat Keputusan Bersama tiga menteri terkait keberadaan ajaran dan jemaah Ahmadiyah, Widodo membantahnya.

Baik Widodo maupun Jaksa Agung Hendarman Supandji, yang juga hadir dalam jumpa pers, keduanya menolak memastikan kejelasan soal kapan SKB tentang Ahmadiyah itu akan diterbitkan. Widodo hanya menyatakan akan ada waktunya.

Sementara itu usai jumpa pers, Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto menyatakan pihaknya tetap akan terus mengembangkan penyelidikan kasus itu. Dengan begitu tidak hanya lima orang tersangka saja yang akan diproses lebih lanjut.

"Nanti kasus ini masih bisa berkembang. Tergantung pihak penyidik di lapangan, dalam hal ini Polda Metro Jaya. Kalau soal ormasnya tentu bukan domain Polri. Tapi siapa pun harus taat hukum. Soal prosesnya tanyakan saja ke Polda Metro Jaya," ujar Sutanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com