Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR Minta BK Tindaklanjuti Kasus Max Moein

Kompas.com - 30/05/2008, 18:12 WIB

JAKARTA, JUMAT - Badan Kehormatan (BK) telah melakukan konsultasi dengan Ketua DPR Agung, Laksono, Jumat (30/5) tentang berbagai kasus yang menjerat anggota dewan. Salah satunya, kasus dugaan pelecehan seksual dan tersebarnya foto syur seorang anggota dewan bersama seorang wanita, yang mencuat sepekan terakhir. Hasilnya, Agung meminta BK segera menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib yang berlaku.

"Pimpinan DPR menyerahkan ke BK untuk memproses lebih lanjut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib yang berlaku. Yang akan kami lakukan, verifikasi terhadap bagaimana kejelasannya," ujar Ketua BK Irsyad Sudiro kepada wartawan, Jumat (30/5).

Irsyad menjelaskan, laporan yang diterima BK pada November tahun lalu, merupakan laporan dugaan kekerasan. "Kalau dugaan kekerasan, itu kejahatan kriminal dan masuk wilayah hukum. Maka BK saat itu mengambil keputusan untuk menyerahkan pengusutan kasus dugaan kekerasan MM terhadap seorang wanita ke polisi. Nah, kita menunggu hasil dari polisi, keburu ada foto baru yang tersebar seolah-olah dalam foto itu ada dua orang yang bertelanjang dada. BK tidak mempercayai begitu saja foto itu. Tentang foto itu tidak ada korbannya, tapi karena sudah tersebar maka BK juga akan menindaklanjutinya," kata Irsyad.

Mengenai rencana pemanggilan terhadap Max Moein dan Desi Firdianti (pengadu) akan dilakukan selama 14 hari ke depan, sesuai batas waktu yang ditentukan. Jika pemanggilan selama 3 kali tidak dipenuhi, maka BK akan terus melanjutkan prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain kasus Max Moein, BK juga mengkonsultasikan mengenai gagalnya upaya meminta keterangan 4 orang anggota DPR yang ditahan, yaitu Saleh Djasit, Al Amin Nur Nasution, Sarjan dan Hamka Yandhu. "Alasannya, sesama anggota dewan mereka inginnya tidak diperiksa di KPK," kata Irsyad lagi. Untuk masalah ini, pimpinan DPR akan mengirimkan surat secara tertulis tentang permintaan 4 anggotanya itu. (ING)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com