JAKARTA, KAMIS-Mantan Gubernur Riau yang sekarang menjadi anggota DPR RI Saleh Djasit mulai diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saleh Djasit didakwa secara berlapis karena diduga melakukan korupsi pengadaan 20 mobil pemadam yang merugikan keuangan Provinsi Riau sebesar Rp 4,719 miliar. Atas dakwaan ini, Saleh terancam dipenjara seumur hidup.
Dugaan korupsi yang dilakukan Saleh Djasit dan Direktur PT Istana Sarana Raya (ISR) Hengky Samuel Daud yang kini menjadi buron KPK terjadi pada Desember 2002-Oktober 2003. Saleh yang juga anggota Komisi VII DPR RI ini didakwa melanggar Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah, yakni karena menunjuk langsung PT Istana Sarana Raya untuk mengadakan 20 unit mobil pemadam kebakaran tipe V.80 ASM dengan menggunakan dana APBD 2003 Provinsi Riau.
Akibat perbuatan Saleh, negara dirugikan Rp 4.719.020.005. Dana tersebut untuk memperkaya, antara lain Kepala Biro Perlengkapan Azwar Wahab sebesar Rp 20 juta, Sudirman Ade sebesar Rp 45 juta, Chaidir MM Rp 25 juta, dan Hengky Samuel Daud Rp 4,63 miliar.
Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin KMS Ronni menjerat Saleh dengan dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan korupsi jo 55 ayat 1 ke1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsidair yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan korupsi jo 55 ayat 1 ke1 KUHP.
Saat ditanya ketua majelis hakim Moefri, Saleh Djasit mengaku sudah mengerti dengan dakwaan jaksa. Atas dakwaan tersebut, Saleh tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Seusai persidangan, Saleh mengatakan dirinya tidak mengajukan eksepsi dengan alasan kepraktisan. "Biar lebih praktis saja," ujar Djasit yang mengenakan jas abu-abu.
Penegasan senada disampaikan kuasa hukum Djasit, Victor W Nadapdap. "Kita tidak mengajukan eksepsi bukan karena menerima dakwaan. Ini untuk mempercepat persidangan saja. Kami akan buktikan klien kami tidak bersalah di pemeriksaan saksi dan pembuktian dokumen," ujar Victor. (Persda Network/Yuli Sulistyawan)