JAKARTA, KAMIS - Saleh Djasit, mantan Gubernur Riau yang kini menjadi anggota Komisi VII DPR, menghadapi sidang perdana di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Kamis (29/5). Saleh menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan sejumlah mobil pemadam kebakaran di Provinsi Riau.
Ketika menjabat sebagai Gubernur Riau periode 1999-2004, Saleh diduga telah menggelembungkan harga mobil pemadam kebakaran. Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja sebelumnya mengatakan, tindakan Saleh diduga merugikan negara sekira Rp 4,7 miliar.
Korupsi diduga dilakukan dengan modus tidak membuat harga perkiraan sendiri sehingga mengikuti harga dari rekanan serta tidak ada lelang. KPK menjerat Saleh dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga pukul 11.00 sidang masih berlangsung. Saleh Djasit yang mengenakan jas warna abu-abu terlihat serius menyimak surat dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.(ANT/ROY)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.