Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Pesimistis Kasus Kekerasan Seks Mei 1998 Tuntas

Kompas.com - 15/05/2008, 14:03 WIB

JAKARTA, KAMIS - Komnas HAM pesimistis kasus kekerasan seksual Mei 1998 dapat tuntas diselesaikan. Sebab, kasus ini harus diselesaikan melalui Pengadilan HAM Ad Hoc yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 dapat segera dibentuk oleh DPR apabila ada dugaan pelanggaraan HAM berat.

Namun, menurut Komisioner Komnas HAM Kabul Supriyadi, Mahkamah Konstitusi kemudian mengubahnya dengan menghilangkan kata "dugaan" sehingga jika DPR mengajukan pembentukan pengadilan ini ke Presiden, harus berdasarkan penyidikan yang dilakukan Komnas HAM dan Kejagung.

"Tapi beberapa waktu lalu, Hendarman mengatakan bahwa keputusan MK itu deklaratur, tidak bisa diterapkan. Bagaimana kami bisa melakukan penyelidikan kalau pengadilan HAM adhoc-nya aja belum ada. Ini kan hak presiden," ujar Kabul dalam acara Peringatan 10 Tahun Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 bertajuk 'Saatnya Meneguhkan Rasa Aman' di Jakarta, Kamis (15/5).

Menyikapi kasus ini, sebenarnya Komnas HAM sudah melakukan pengkajian terhadap hasil temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, namun justru mengalami langkah buntu. "Komnas HAM sudah mengkaji hasil TGPF. Sayangnya, hasil TGPF yang asli yang dikaji oleh Komnas HAM itu disimpan oleh pemerintah dan aslinya hilang. Saya nggak tahu kenapa aslinya bisa hilang," ujar Kabul.

Berdasarkan hasil kajian dari tim ini, Komnas HAM kemudian membentuk Tim Ad-hoc untuk melakukan penyelidikan pro-yustisia. Dasarnya adalah pasal 18 UU No.26/2000 dimana dalam kasus yang tergolong pelanggaran HAM berat ini, Komnas HAM menjadi polisinya. "Setelah tim Ad-hoc melakukan penelitian melalui keterangan saksi, keterangan ahli, surat-surat dan petunjuk dan akhirnya dianalisis bahwa ada indikasi penggaran HAM yang berat yang bentuknya adalah perkosaan serta kekerasan terhadap perempuan," tambah Kabul.

Hasil penyelidikan ini kemudian dirangkum dalam Berita Acara Pengadilan (BAP) dan diserahkan ke Kejagung untuk dilakukan penuntutan. Namun, Kabul kecewa karena pada bulan April yang lalu, seluruh berkas yang dikirim Komnas HAM ke Kejagung, termasuk soal Mei 1998, dikembalikan ke Komnas HAM.

"Kami kembalikan lagi karena kalau mau mengembalikan harus ada dasarnya. Dasarnya, kalau berkas itu ada salah satu unsur yg tidak memenuhi, maka itu akan kami tindak lanjuti dalam waktu 30 hari. Tapi kalau pengembaliannya dasarnya adalah masalah-masalah yang tidak substansial, tidak akan kami tanggapi," tutur Kabul.

Seluruh berkas termasuk soal Kerusuhan Mei sudah dikembalikan oleh Komnas HAM ke Kejagung agar dapat segera ditindaklanjuti. Kabul berharap Kejagung dapat menyampaikannya kepada DPR agar DPR dapat mengusulkan kepada Presiden untuk segera membentuk pengadilan HAM Ad Hoc berdasarkan keppres. (LIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com