JAKARTA, JUMAT-Bagi para pengendara yang terkena tilang selalu diberikan slip biru dari Polisi Lalu Lintas. Namun, mulai tanggal 26 April 2008 Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya hanya akan memberikan blangko warna merah dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas.
Sesuai dengan Surat Telegram (ST) Dirlantas Polda No Pol: ST/93/XI/2006, Polantas Polda dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas hanya akan memberikan blangko warna merah jika memberikan tilang.
Hal ini diberlakukan untuk menghindari penyalahgunaan tilang dan proses penyelesaian perkara. Selanjutnya pemberlakukan ini juga dimaksudkan agar pelanggar menghadiri sidang pengadilan negeri yang sesuai dengan pelanggarannya.
Dalam ST ini juga disebutkan penindakan pelanggaran dengan blangko tilang harus dilakukan secara profesional dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Petugas Polantas dilarang dengan tegas melakukan denda damai di tempat kepada pelanggar.(TMC)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.