Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Al Amin Resmi Praperadilankan KPK

Kompas.com - 30/04/2008, 14:00 WIB

JAKARTA, RABU-Anggota DPR RI Al Amin Nasution resmi mengajukan permohonan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan KPK sejak 9 Maret 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan diajukan karena penangkapan dan penahanan Al Amin oleh KPK dianggap tidak sah atau ilegal.
 
Pendaftaran praperadilan dilakukan oleh empat anggota tim kuasa hukum Al Amin, yakni Sira Prayuna, Ahmad Yani, Ahmad Bay Lubis, dan Tubagus Hidayat. Pendaftaran diterima Panitera Pidana PN Jaksel Ricar Soronda Nasution dengan nomor 06/Pid.Prap/ 2008/PN.Jaksel.
 
"Pendaftaran praperadilan ini kami lakukan sebagai instrumen koreksi secara prosedural atas penangkapan klien kami yang kami anggap tidak sah dan ilegal," tegas Sira Prayuna di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/4).
Menurut dia, Al Amin ditangkap KPK di basement parkir Hotel Ritz Carlton. Saat tertangkap, dari tangan Al Amin KPK menyita uang sebesar Rp 3,7 juta dan Rp 67 juta di mobil Al Amin. "Uang Rp 3,7 juta adalah uang reses dan Rp 67 juta adalah pinjaman. Jadi, barang bukti yang ditemukan KPK tidak ada yang berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan, " tambah Sira.
 
Bagi Sira, pengertian tertangkap tangan seseorang adalah sedang atau setelah melakukan tindak pidana. Atau, barang bukti yang ditemukan berkaitan atau sebagai sarana untuk melakukan kejahatan."Oleh karena itu, kami menguji proses penangkapan yang kami pandang ilegal, tidak sah," tambahnya.
 
Ahmad Bay Lubis menambahkan, pengujian ini tidak hanya terkait dengan penangkapan saja. "Ini sekaligus menguji penahanan yang dilakukan KPK. Kalau penangkapan tidak sah, penahanan juga tidak sah," ujarnya. (Persda Network/Yuli Sulistyawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com