Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pers Ajukan Judicial Review UU ITE

Kompas.com - 25/04/2008, 17:35 WIB

 

JAKARTA, JUMAT -- Dengan telah disahkannya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tanggal 25 Maret 2008 oleh DPR RI, Dewan Pers merasa kecolongan. Karena itu Dewan Pers sudah sudah melayangkan surat ke Presiden agar tidak menandatangani UU tersebut.

"Surat juga sudah dikirimkan ke Kementerian Kominfo. Ini bukan anti dengan menteri, tetapi pasal 27 dan pasal 28 bertentangan dan akan ada judicial review," kata Bambang Harimurty dari Dewan Pers, pada diskusi Perhimpunan Pendidikan Demokrasi di Jakarta, Jumat (25/4).

Bambang menjelaskan, pada awalnya Dewan Pers tidak memperhatikan UU ITE ini, karena pada awalnya hanya mengatur informasi dan transaksi elektronik. Namun, dalam kenyataannya, ia juga mencantumkan soal pencemaran nama baik (pasal 27 ayat 3) dan penyebaran kebencian (pasal 28 ayat 2).

Pemerintah dan DPR telah mengembalikan kebijakan sensor yang terbukti tidak efektif dan senantiasa mendapat tantangan keras. Karena itu, Dewan Pers telah kirim surat ke Presiden agar UU ITE tidak ditandatangani.(NAL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com