Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU ITE Jauh Ketinggalan Momentum

Kompas.com - 25/04/2008, 17:15 WIB

 

JAKARTA, JUMAT -- UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disahkan 25 Maret 2008 lalu tidak seharusnya memulai debut justru dengan reputasi pemberangus kebebasan berinformasi dan berkomunikasi. UU ITE sudah jauh kehilangan momentum, karena pada sekitar 2003 perekonomian digital di seluruh dunia mencapai kedewasaannya.

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Hukum dan Masyarakat (LPHM), Rendy W Prasetio mengemukakan itu pada diskusi Perhimpunan Pendidikan Demokrasi, Jumat (25/4) di Jakarta.

"Waktu lima tahun yang dibuang percuma oleh Indonesia untuk mempersiapkan infrastruktur hukum terkait pemanfaatan internet kiranya menjadi penyebab mengapa negara ini benar-benar dilupakan pelaku-pelaku ekonomi global," katanya. Menurut Rendy, pemerintah tidak seharusnya menggunakan UU ITE sebagai dasar hukum bagi tindakan-tindakan penyensoran apalagi sampai pembredelan terhadap inisiatif warga negara di bidang informasi dan telekomunikasi.

"Jika pemerintah mau, amunisi untuk itu sekurang-kurangnya sudah ada pada KUHP, UU Telekomunikasi, UU Penyiaran, sampai UU Pers. UU ITE pada awalnya dirancang untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi penggunaan informasi elektronik khususnya dalam transaksi yang dilakukan secara atau menggunakan media elektronik," katanya.

Oleh karena itu, alih-alih dipuji karena membuat terobosan hukum, siapa pun yang menggunakan undang-undang ini untuk membatasi kebebasan warga negara dalam berinformasi dan berkomunikasi untuk alasan apa pun justru akan dipandang tidak cerdas.

"Jika hal ini tetap dilakukan, harapan terpulang pada peran Mahkamah Konstitusi RI, karena beberapa rumusan pasal-pasal terutama yang termaktub dalam Bab VII Perbuatan yang Dilarang, pada kenyataannya memang sasaran empuk bagi gugatan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara," jelas Rendy. (NAL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com