JAKARTA, JUMAT - Melalui kuasa hukumnya, anggota DPR Al-Amin Nur Nasution akan mengajukan berkas gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pengadilan Negerii Jakarta Selatan.
Kepastian tersebut disampaikan Sirra Prayuna, Kuasa Hukum Al Amin Nur Nasution setelah mendapat persetujuan dari kliennya."Senin akan kita serahkan," ujar Sirra usai bertemu kliennya guna menyampaikan berkas gugatan tersebut sebelum diajukan ke PN Jakarta Selatan di Rumah tahanan Polda Metro Jaya, Jumat (25/4).
Sirra mengatakan bahwa Amin telah menandatangani persetujuan untuk kuasa hukumnya dan mempercayakan penyelesaian proses peradilan tersebut kepada tim kuasa hukumnya. Rencana pengajuan berkas ke pengadilan pada hari ini tidak bisa dilakukan karena harus menunggu tanda tangan dari semua kuasa hukum anggota Komisi IV dari Fraksi Persatuan Pembangunan tersebut.
Total kuasa hukum yang akan membantu Amin dalam proses perasilan tersebut mencapai 10 orang. Pengajuan praperadilan tersebut dilakukan karena penangkapan oleh KPK terhadap Amin dinilai tidak sah karena tidak ada satu perbuatan pidana yang dilakukan suami Kristina tersebut sebelum dilakukan penangkapan pada 9 April 2008 lalu tersebut. "Harusnya kan penyelidikan dan penyidikan bisa dilakukan secara normal. Jadi penahanan tersebut tidak sah," ujarnya. (SMS)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.